Dihimbau kepada Polres Batubara Satuan Lalu Lintas Agar Mengeksekusi Bangunan Permanen Dibahu Badan Jalan Lintas Simpang Tanjung Kasau. 

Pemerintah, Polri283 views

MabesNews.com, Batu Bara – Pada hari Rabu tanggal 27- September- 2023,gawat bangunan permanen yang berdiri di simpang perkebunan tanjung kasau berada dibadan bahu jalan lalu lintas antara kabupaten batubara dengan kabupaten Simalungun,terkait hal itu pihak kecamatan laut tador sudah memberikan peringatan II No : 338/14/KLTD/I/2022 tanggal 10 Januari 2022 dengan bunyi kepada saudara agar tidak melanjutkan aktivis pembangunan tempat usaha tersebut,berlokasi di pinggir jalan lalu lintas sumatera utara kecamatan laut tador kabupaten batubara.

karena melanggar peraturan daerah kabupaten batubara no.5 tahun 2019 yang salah satu pointnya sebagai berikut ;

a.pasal 8

Bertempat tinggal dan / atau melakukan kegiatan usaha ditempat dan / menggunakan tepi jalan,trotoar,gorong – gorong,dan emperan bangunan.

b.pasal 29

Setiap orang atau badan dilarang berdagang,berusaha dibagian jalan / trotoar,halte,jembatan penyebrangan orang atau tempat – tempat untuk kepentingan umum lainnya.

c.Pasal 39

Setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan pada ruang milik jalan,ruang milik sungai,ruang milik pemukiman,ruang milik waduk,ruang milik danau,taman dan jalur hijau,kecuali untuk kepentingan dinas.

Hingga saat ini bangunan permanen tersebut masih berdiri dan tidak di perdulikan oleh pemiliknya atas nama almarhum charles siringo – ringo,terkait hal tersebut agar Polres Batubara Dirlantas sesuai UU yang berlaku,setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengakibatkan kerusakan jalan dan/ atau mengganggu fungsi jalan. Hal yang sama juga dilarang perbuatan tersebut merusak dan mengganggu fungsi perlengkapan jalan. Perbuatan tersebut dapat dikenakan pasal 274 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), dipidana Penjara paling lama 1 ( tahun ) atau denda paling banyak Rp 24.000.000 ( dua puluh empat juta rupiah ).

 

(p.g)