MabesNews.com, Pandeglang – Banten | warga desaCikentung dan warga desa Banjar negara kecamatan Pulosari kabupaten Pandeglang Banten, di tuduh berselingkuh oleh aparatur desa sanghiang dengdek dan berujung Tindakan pemerasan uang sebesar Rp 30 juta,terhadap Jumroni dan Uminah.
“Dikatakan Jumroni komunikasi saya dengan Inisial U semata mata hanya komunikasi patener usaha tidak ada hubungan dan jalinan seperti yang disangkakan kepada saya dan SB, ungkap Jumroni
Saya bepergian dengan inisial U hanya semata mata melakukan bisnis saja terus kenapa saya dipaksa harus mengeluarkan uang sebesar 30 juta kepada SB di kantor kepolisian sektor pulosari. Ucap Jumroni
Tidak hanya sejumlah uang saya menjadi sasaran pemukulan dan penganiayaan oleh SB yang mengakibatkan luka fisik. Akibat kejadian ini saya sudah melaporkan ke pihak yang berwajib yaitu ke polres Pandeglang melalui kuasa hukum saya,Terangnya
Sementara itu inisial U menjelaskan kepada wartawan di kediamannya di desa Banjar negara ia mengatakan bahwa atas yang disangkakan oleh suami saya berselingkuh dengan ijumroni itu semua tidak benar, saya bepergian dengan Jumroni hanya semata mata patner usaha dan tidak melakukan hal hal yang di sangkakan kepada saya, ucap nya
Dan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT ) yang dilakukan suami saya terhadap saya,Saya sudah melaporkan ke pihak yang berwajib ke polres Pandeglang dalam masalah ini saya serahkan semua ke pihak yang berwajib agar di proses secara hukum yang berlaku, jelasnya
(Samsul/Red/Tim)