Diduga tidak mempunyai izin Pengunaan Jalan Pengangkutan Peti kemas galtam di Stop

Pemerintah191 views

MabesNews.com, Muratara -|Pengangkutan Peti kemas PT Galtam sumatera minerals Diduga tidak memilikii izin pt galtam yang bergerak pertambagan timah ,(galena) di kecamatan Rawas ulu dan ulu rawas di desa lubuk mas di duga belum memiliki izin pemakaian jalan umum,hal ini di samapaikan kepala dinas perhubungan kabupaten Musi Rawas Utara syukur s.pd ,M.pd.melalui camat Rawas ulu yusnadi S .ip.

Di sampaikan camat kepada awk media mabesnews.com terkait pengangkutan peti kemas belum ada pemerintah melalui dinas perhubungan memberikan izin penggunaaan jalan kepada Pt galtam ., kalau pun ada pengangkutan itu berarti Mereka kucing kucingan ilegal ,ungkap yusnadi,selasa malam sekiira pukul 8.30 wib pehak pemerintah kecamatan rawas ulu bekerja sama dengan dinas perhubungan Beserta kepolisian sektor polsek rawas ulu mengagalkan pengangkutan peti kemas tersebut


Kapolsek rawas ulu Iptu Herwansyah SE,M.si. beserta anggota Bersama camat serta dinas perhubungan yang di hadiri toko toko pemuda dan awak media memimpin langsung atas kegiatan yang d lakukan oleh humas pt galtam Kamaludin,saat di tanyai ,” Kapolsek megenai izin pengunaan jalan sama sekali tidak bisa menunjukkan.izin izin yang berkaitan dengan penggunaan jalan umum tersebut.
Aktifitas pertambangan timah /galena saat pengangkutan nya sudah pasti menggangu ketertiban dan Kenyamanan pengunan jalan apalagii saat ini pemda Muratara srdang ada kegiatan pembaguna jalan apa bila peti kemas PT galtam melalui jalan tersebut bisa menimbulkan banyak dampak yang terjadi dimasyarakat, apalagi pt galtam belum mendapatkan izin dari pemerintah daerah.,ungkapnya

Senadah apa yang d Sampaikan ketua Lsm -lidik krimsus -RI EvI Erlangga sangat mengapresiasi kepada pemerintah dan pehak kepolisian Polres Muratara polsek Rawas ulu karena perusahaan sebelum beraktivitas sebaiknya lengkapi dulu semua izinya jangan sampai melanggar .unkap Evi.
Berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa “ jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”, dan pasal 1 angka angka 6 disebutkan “Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri”.Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 5 dan 6 UU No. 38 Tahun 2004 sangat jelas bahwa jalan umum diperuntukan untuk lalu lintas umum dan bukan untuk kepentingan badan usaha untuk kepentingan sendiri, sehingga seharusnya pengangkutan tidak menggunakan jalan umum tapi harus menggunakan jalan khusus, karena kegiatan tersebut jelas untuk kepentingan usahannya sendiri, terlebih aktifitas pengangkutan peti kemas tersebut menggunakan armada truk yang besar dengan keadaan jalan dan jembatan yang ada saat ini tidak mendukung sehingga dapat merusak badan jalan/ruang manfaat jalan. Perusahaan tambang sebelum melakukan kegiatan operasi produksi seharusnya sudah menyiapkanfasilitas jalan khusus untuk kegiatan. kerena hal tersebut merupakan salah satu kesiapan teknis yang harus dipenuhi oleh perusahaan tambang ketika akan mengajukan izin operasi produksi dan regulasi mengenai jalan khusus, lanjut Evi, Penggunaan jalan umum untuk kegiatan pengangkutan peti kemas PT galtam,pada dasarnya dilarang kalau tidak mengantongi izin ,karena hal tersebut dapat menggangu dan merusak fungsi jalan. Tetapi mengingat banyaknya kegiatan yang menggunakan jalan umum selain dari peruntukannya termasuk untuk kegiatan tambang dan perkebunan maka pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum telahmengeluarkan regulasi yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 20/PRT/M/2011 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan. Permen PU nomor 20/PRT?M/2011 telah mengatur dan memberikan syarat tertentu yang harus dipenuhi bagi penggunaan jalan umum untuk kegiatan diluar dari peruntukan jalan umum, dan yang berwenang untuk memberikan izin atau dispensasi penggunaan jalan umum yaitu untuk penggunaan jalan nasional harus mendapatkan izin/dispensasi dari Menteri PU yang dalam hal ini didelegasikan kepada Balai Besar Pelaksanaan Jalan nasional  di Sumsel Penggunaan jalan provinsi harus melalui izin/dispensasi gubernur dan penggunaaan jalan kabupaten/kota harus melalui izin/dispensasi Bupati ,Pemberian izin dan dispensasi ini diberikan setelah terpenuhinya syarat administrasi yaitu mengenai rencana pengangkutan dan perizinan usaha serta adanya jaminan pemeliharaan jalan berupa jaminan bank serta polis asuransi dan setelah dilakukan evaluasi dan penijauan lapangan oleh pemerintah dengan tetap mempertimbangkan fungsi jalan dan faktor keselamatan pengguna jalan. Pemberian izin atau dispensasi ini diberikan dengan jangka waktu .


Sanksi Pidana dan Penegakkan Hukum yang mengatur apa bila di langgar bagi
Pengangkutan yang melintasi jalan umum tanpa izin dari instansi yang berwenang senyatanya adalah suatu tindak pidana, dan hal tersebut sudah tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dan Undang-UndangNomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam UU nomor 38 tahun 2004 pasal 12 ayat (1) disebutkan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan”, pasal 63 ayat (1) “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta Rupiah)” dan Pasal 65 ayat (1) “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 42, dan Pasal54 dilakukan badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha yang bersangkutan” serta ayat (2) “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap badan usaha, pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda ditambah sepertiga denda yang dijatuhkan”. Demikian halnya juga diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 pasal 28 ayat (1) “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan” dan 274 ayat (1) “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”.

Bagi perusahaan yang tetap menjalankan aktifitas pengangkutan dengan menggunakan jalan umum tanpa izin dapat dijerat dengan undang-undang nomor 38 tahun 2004 dan undang-undang nomor 22 tahun 2009. Unsur pidana yang dilakukan perusahaan menurut pasal 63 ayat (1) dan ayat (2) UU no 38 tahun 2004 sudah terpenuhi yaitu setiap orang (termasuk dalam hal ini yang mewakili perusahaan) dengan sengaja (secara sadar atau dengan tanpa izin), melakukan kegiatan pengangkutan  yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dalam ruang manfaat jalan (menganggu fungsi jalan umum untuk kepentingan lalu lintas umum), Demikan pula telah terpenuhi unsur pidana yang dilakukan oleh perusahaan menurut274 ayat (1) yaitu setiap orang (termasuk dalam hal ini yang mewakili perusahaan) yang melakukan perbuatan (melakukan pengangkutan ) yang mengakibatkan kerusakan pada jlan dapat dijerat dan di kenakan pidana.tutup Evi(**)

jurnalis Tim Media MabeNess.com