28/nov/2023.Kasus TIPIKOR marak terjadi di kalangan pemerintah yang memangku jabatan strategis.Kali ini di ketahui bahwa ada oknum istri mantan kades terlibat kasus korupsi.
Hasil investigasi Media ini pada 1 pekan lalu menemuka adanya keterlibatan istri mantan hukum tua desa Raanan Baru dua yang berinisial(Ld).
Menurut keterangan narasumber yang tidak lain adalah perangkat BPD di desa Raanan baru dua,membenarkan adanyan keterlibatan istri mantan hukum tua desa raanan baru dua.
Mereka (bpd) menyebutkan bahwa,keterlibatan mantan istri mantan kades ini adalah benar.
Bukti-buktinya ada dan jelas.ungkap para anggota bpd.
Kasus korupsi dari istri mantan kades ini ada banyak,di antaranya korupsi dana Paud,blt dan dana desa yang di peruntukan bagi masyaraka.
Mereka menambahkan bahwa,kasus ini telah di laporkan pada tahun 2021 dan 2022 di kejaksaan negeri amurang dan inspektorat minahasa selatan.
Namun,sampai saat ini belum ada tindak lanjut untuk kasus ini.Kepada siapa lagi kami harus melaporkan kasus korupsi yang telah merugikan negara hampir 1 Miliard?
Apakah sudah habis APH yang peduli terhadap tindakan Korupsi ini?tegas anggota BPD desa raanan baru dua pada 22 november 2023 lalu.
Dalam kasus korupsi yang di laporkan oleh Badan Permusyawaratan Desa Raanan baru dua kec.Motoling Barat sekiranya segera di proses oleh aparat terkait karena telah merugikan negara dan masyarakat.
Berdasarkan UU no.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan di sinergikan dengan KUHP.
Pasal 2
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Rio(team investigasi)