Diduga Tak Mampu, KPA Dan PPK Dinas PUPR Kab. Langkat Hingga Proyek Luncur Berhamburan Di Langkat

Pemerintah428 views

MabesNews.Com |Langkat – Proyek Dinas PUPR menggunakan anggaran pendapatan daerah Kab. Langkat tahun anggaran 2022 banyak yang belum selesai dan diluncurkan ke tahun anggaran 2023 diduga tidak sesuai peraturan dan perundang-undangan Republik Indonesia.

Diantaranya pengaspalan dengan hotmix Dusun X menuju Dusun V Banjaran Desa Karang Anyar Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat dengan Pagu Rp 510.000.000, Di kerjakan CV Tabirna yang beralamat di Jln.Prof.H.M.Yamin S.H Gg.Sualaiman No.2 Medan hingga berakhirnya anggaran tahun 2022 tak kunjung selesai.

Kabid Bina marga Dinas PUPR Kab.Langkat Deni Turio sa’at di konfirmasi melalui jejaring sosial whatsapp Sabtu, 7 Januari 2023 terkait tidak selesainya pengaspalan jalan tersebut mengatakan kepada media ini,”Luncur statusnya bang dan sama sekali blom dibayarkan itu termasuk basenya juga masi Kmi hitung 0%.

Adapun alasan diluncurkan Dinas PUPR Kab.Langkat menurut Deni,”Rekanan masih memiliki hak diberikan perpanjangan waktu pekerjaan (Adendum) 50 hari sesuai perpres no 16 tahun 2018 Pasal 56 ayat (1) Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun PPK
menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan dan setelah 50(hari) tak selesai juga maka kontrak di putus,”” terangnya.

Kondisi ini bertentangan dengan tujuan diadakan tender proyek yaitu untuk mendapatkan jasa pelaksanaan pekerjaan proyek terbaik dengan dasar pertimbangan kecakapan/kemampuan dan kesanggupan, sebagai kata kunci suksesnya pengadaan barang/jasa pemerintah adalah pekerjaan tersebut dapat diselesaikan tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran dan tertib administrasi.

Hal ini sesuai dengan Lampiran IV-B Perpres No. 54 Tahun 2010 bagian E.angka 1 huruf n “Perpanjangan waktu pelaksanaan atau luncur dapat diberikan oleh PPK atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut :
a. pekerjaan tambah
b) perubahan ruang lingkup pekerjaan
c) keterlambatan yang disebabkan oleh PPK
d) masalah yang timbul diluar kendali Penyedia(rekanan) dan/atau
e) keadaan kahar. Point penting dalam hal perpanjangan waktu pelaksanaan kontrak adalah keterlambatan pekerjaan tersebut merupakan kesalahan disebabkan oleh PPK dan *bukan kesalahan Penyedia(rekanan),*

Dinas PUPR Kab.Langkat dalam memberikan luncur terhadap sejumlah pekerjaan yang tidak selesai di tahun 2022 dengan dugaan menyalahi aturan dan terkesan adanya politik kepentingan dengan para penyedia (rekanan)., sebagai contoh pekerjaan proyek pengaspalan dengan hotmix Dusun X menuju Dusun V Banjaran Desa Karang Anyar Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat dengan Pagu Rp 510.000.000, Di kerjakan CV Tabirna tanpa adanya hambatan dan gangguan yang berarti tapi pekerjaanya tidak selesai, hal ini memperjelas ucapan Plt Kadis PUPR Khairul Azmi S.STP saat di temui media ini di ruang kerjanya beberapa waktu yang lalu mengatakan ,kita jn. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *