MABES NEWS COM. PASIR GARAM. — Bukit kemiri yang beralamat di Pasir Garam Kecamatan Simpang Katis kabupaten Bangka Tengah Excavator Milik Acuan Terus berlangsung sampai hari ini.
Terlihat Pantauan dilapangan sebuah Mobil Truk pengangkut Alat Berat Excavator Milik Acuan Sedang dalam Standby di lokasi dan di duga Tidak Adanya Tindakan Hukum yang diberikan.21/12/2024.
Penambangan Galian C berjenis Tanah Urukan menggunakan Alat dari informasi masyarakat sudah berjalan beberapa bulan dilakukan.
Bahkan Kades Pasir Garam tidak tahu menahu dengan adanya Penambangan Galian C berjenis Tanah urukan tersebut.
Saat dimintai tanggapan langsung kades Pasir Garam Muzilin mengatakan ‘ Dalam melakukan kegiatan galian C tersebut. Tidak pernah Berkordinasi dengan pihak Desa,.
Dan pihak Desa sendiri tidak pernah Adil disitu, untuk tanah milik milik warga sekitar.
Salah satu warga sekitar saat ditemui wartawan media ini saat ditanyai dengan adanya Aktivitas kegiatan penambangan Galian C yang berada tepat berada dibalkang Rumah dimana Mobil tepat Melaui Jalan samping rumahnya.
Sari mengatakan ” Sebenarnya kami sangat terganggu sekali pak dengan lalu – lalang mobil yang angkut tanah melewati jalan ini,
Bapak lihat sendiri tumpahan tanah dari mobil Bak mobil tersebut saat di musim panas debu masuk kerumah, kalau hujan jalan jadi becek.
Lanjut sari , “Sebenarnya Mau disampaikan tapi ngak enak pak, kadang mobil bnyak disini dikarenakan disitu juga ada Batu gunung yang diambil.” Katanya.
Terkait dengan Aktivitas kegiatan penambangan Galian C berjenis Tanah urukan Apakah mendapatkan kompensasi dari kegiatan tersebut.
Ditambahkan Sari ” Tak pernah sekali ada bantuan terkait dengan kegiatan tersebut,” Ungkapnya.
Dari sisi Angkutan Mobil Truk Pengangkut Tanah Yang keluar dari Bukit kemiri tak terlihat Bahwa disitu terpasang Tanda atau Rambu keselamatan bahwa sedang Ada kegiatan keluar masuk Mobil dimana kita ketahui Akses keluar masuk mobil tersebut Melaui jalan raya Yang dapat Membahayakan pengguna jalan dari Pangkalpinang – Menuju Simpang Katis.
Kapolsek simpang Katis IPTU Beni saat dimintai tanggapan terkait Adanya Penambangan Galian C menggunakan Alat Berat di wilayah Hukum nya yang Masih berlangsung sampai Saat ini
Masih Bungkam sampai saat ini Belum Memberikan Tanggapan terkait dengan kegiatan penambangan Galian C di duga Ilegal diwilayah hukumnya.
Yang jadi Pertanyaan, Ada apa dengan Pak Kapolsek Simpang Katis Tidak Menjawab Pertanyaan Yang diberikan…..???
Sementara itu Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha Dimintai tanggapan terkait Penambang di wilayah Hukumnya yang masih berlangsung Sampai Saat ini mengatakan, Terimakasih atas informasinya Nanti Akan kita Tindaklanjuti
Sementara itu Acuan yang disebutkan warga sebagai pemilik Alat yang menghantam Bukit kemiri. Menggunakan Alat Berat nya . Masih dalam Mencari nomor kontak hp untuk meminta konfirmasi, terkait Perizinan Lengkap yang dilakukan nya di bukit kemiri Desa Pasir Garam.
Bahkan diketahui di dalam aturan dalam setiap kegiatan penambangan. setiap penambangan galian C harus dilengkapi dengan Izin penambangan Rakyat (IPR) Maupun Surat Izin Penambangan Bebatuan (SIPB).
Apabila tak berijin, dari sisi regulasi, Penambangan galian C seperti pemilik yang di ketahui ” Acuan * ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. BOY