MabesNews.com, Kabupaten Klaten – Pertamina diminta cek CCTV SPBU 44.574.07 Jatinom-Klaten diduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh oknum SPBU penyedia BBM subsidi atau non subsidi. Di SPBU tersebut, para mafia BBM diduga ‘menggarong’ atau mengangsu BBM subsidi.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah kian mengkhawatirkan. Meskipun Pemerintah melalui BPH Migas dan Pertamina, bahkan Aparat Penegak Hukum sudah memberikan peringatan keras terhadap pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar. Rupanya peringatan tersebut tidak berarti dan terkesan tidak berlaku terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis Bio Solar.
Hal itu dibuktikan di saat awak media melihat adanya aktivitas penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar, pada hari kamis (24/10/2024) di SPBU 44.574.07 Jatinom, yang terletak di Jl. Jatinom – Boyolali, Dusun I, Bonyokan, Kec. Jatinom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Diduga aktivitas penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar melibatkan oknum pegawai SPBU. Adapun jenis kendaraan yang digunakan untuk mengisi solar bersubsidi diduga sudah dimodifikasi modus terbaru tangki di atas bak truk dan beberapa di temukan pengisian BBM Bersubsidi jenis solar dengan menggunakan jerigen dan di angkut oleh mobil bak terbuka bahkan sepeda motor. Sehingga orang awam tidak menyangka kalau kendaraan tersebut merupakan kendaraan pengangsu solar subsidi karena bak truk tersebut tertutup terpal.dan menurut keterangan sopir armada milik Bu Beti.
Diduga pihak oknum SPBU Pertamina 44.574.07 Jatinom-Klaten dan Mafia Solar tersebut sudah ada kerjasama, sehingga bisa leluasa mengisi secara bebas.
Sangat disayangkan, para pelaku penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar tersebut seolah tidak punya rasa takut sedikitpun, bahkan sudah merasa Kebal Hukum. . Karna memang selama ini tak ada tindakan tegas dari aparat kepolisian
Oleh karena itu, pemanfaatan BBM bersubsidi oleh pihak-pihak yang tidak berhak, menjadi perhatian serius Pemerintah. “Kami dari awak media meminta kepada PT PERTAMINA dan BPH Migas agar SPBU yang melakukan kegiatan tidak sesuai dalam peraturan maka SPBU tersebut harus dicabut izin operasinya.
Untuk pembuktian, awak media meminta kepada pihak Pertamina segera cek CCTV 30 hari kebelakang di SPBU Pertamina 44.574.07 Jatinom-Klaten.
Kepada pihak APH (aparat penegak hukum), baik Polres Klaten maupun Polda Jateng segera menindak tegas para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan tegas. Sehingga para pelaku penyalahgunaan BBM tidak merasa leluasa menjalankan bisnis ilegalnya, karena ini jelas merupakan tindakan yang merugikan negara.