Diduga (SPBU) 44.571.19 Sekarpace-Surakarta menjadi Ladang subur para pengangsu BBM Ilegal

MabesNews.com, Surakarta, —Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.571.19 Sekarpace-Surakarta, yang tepatnya berada di Jl. Ir. Sutami No.11, Jebres, Kec. Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah semakin meresahkan masyarakat. Sejumlah pihak melaporkan adanya praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan, di mana BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil justru disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Hasil pantauan awak Media, Pada hari minggu, (29/09/2024) sekira pukul 16.00 WIB. Ditemukan Adanya Aktivitas Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di SPBU tersebut, Adapun jenis kendaraan yang digunakan untuk mengisi solar bersubsidi tersebut yakni Truk Box dengan nopol *AD-7216-A* yang di duga telah di modifikasi berisi tangki penampung BBM. Sehingga orang awam tidak menyangka bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan modifikasi berisi tangki berkapasitas hingga 3000 liter/3 ton. Kendaraan modifikasi tersebut di duga mengisi secara terang-terangan bahkan bisa mengisi BBM berulang-kali dan meretail dari Satu SPBU ke SPBU yang lain.

Dari keterangan sopir, dirinya mengaku bahwa dirinya membawa kendaraan modifikasi pengangkut BBM bersubsidi jenis solar. Dirinya juga mengaku bahwa pengisian tersebut sesuai barcode dan plat nomor berbeda-beda. Dari pengakuan Sopir, dirinya mengaku bahwa truk modifikasi dan BBM Bersubsidi Yang diangkut nya merupakan milik seseorang yang di duga oknum TNI berinisial *Ag*.

Menurut laporan warga setempat, aktivitas ini telah berlangsung cukup lama dan seolah-olah luput dari perhatian aparat penegak hukum. Beberapa warga yang tak ingin disebutkan namanya menyatakan bahwa ada dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam melindungi praktik ilegal tersebut, sehingga tidak ada tindakan tegas yang diambil.

Sejumlah saksi mata menyebutkan bahwa praktik penyalahgunaan ini melibatkan pengisian BBM bersubsidi dalam jumlah besar yang kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi. “Kami sering melihat ada kendaraan-kendaraan besar yang mengisi solar dalam jumlah banyak, namun tidak ada tindakan apa pun dari pihak berwenang terkesan melakukan pembiaran ,” ujar salah satu warga.

Ketidakjelasan tindakan dari aparat penegak hukum ini memicu spekulasi di kalangan masyarakat tentang adanya praktik kongkalikong antara pihak SPBU dan oknum penegak hukum. Masyarakat mendesak agar pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini dan menindak tegas siapa pun yang terlibat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian setempat maupun dari pengelola SPBU 44.571.19 Sekarpace-Surakarta terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. Masyarakat berharap, dengan adanya pemberitaan ini, aparat penegak hukum dapat lebih responsif dan mengambil langkah tegas demi mencegah kerugian yang lebih besar bagi negara dan masyarakat.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti ini tidak hanya merugikan negara dari segi ekonomi, tetapi juga mengancam kesejahteraan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari subsidi pemerintah. Oleh karena itu, tindakan tegas dari aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk menegakkan keadilan dan memastikan subsidi BBM tepat sasaran.

 

Winna