Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, Ayah Tiri Asal Way Kanan Lampung Dibekuk

MabesNews.com, WAY KANAN, –  Seorang pria berinisial SO (40) yang berasal dari Tanjung Raja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Way Kanan, Polda Lampung. SO diduga terlibat dalam kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur berusia 17 tahun, yang dilaporkan pada Senin (06/01/2025).

SO, yang diketahui merupakan ayah tiri korban, ditangkap di sebuah rumah di Kampung Tanjung Raja Sakti pada Sabtu (04/01/2025). Penangkapan dilakukan setelah ibu korban, berinisial S, melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, melalui Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan, menjelaskan bahwa SO diduga telah berulang kali melakukan pelecehan terhadap korban. Laporan dari ibu korban diterima pada 4 Januari 2025, setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya.

Kasus ini terungkap ketika adik korban memberanikan diri untuk bercerita kepada ibu korban, S, pada Jumat (03/01/2025) pukul 13.00 WIB. Adik korban mengungkapkan bahwa kakaknya, yang disebut dengan nama samaran Mawar, telah menjadi korban perbuatan ayah tirinya, SO. Peristiwa tersebut pertama kali terjadi pada 28 Desember 2024, di rumah pelaku saat ibu korban sedang tidak berada di rumah.

 

Menurut keterangan lebih lanjut, SO sudah melakukan perbuatannya sejak Maret 2023. Sebelum melakukan aksinya, pelaku dilaporkan mengancam korban menggunakan senjata tajam. Perbuatan terakhirnya terjadi pada Jumat (03/01/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di kamar pelaku, disertai ancaman untuk membunuh korban jika melaporkan kejadian tersebut.

Akibat perbuatannya, korban mengalami trauma mendalam dan ketakutan akan kejadian serupa terulang. Hal ini mendorong ibu korban untuk melaporkan kasus tersebut ke Polres Way Kanan.

Penangkapan SO dilakukan pada Sabtu malam (04/01/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, setelah pihak kepolisian menerima informasi terkait keberadaan pelaku. Polisi berhasil menangkap SO tanpa perlawanan di Kampung Tanjung Raja Sakti.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3), atau Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 KUHP. Karena status pelaku sebagai ayah tiri, hukuman pokok 15 tahun penjara dapat diperberat hingga 20 tahun.DS/BP1

 

Sumber :  Humas Polres Way Kanan

(Roby S)