Diduga Rawan Korupsi karna Nilai Anggaran Sengaja Tidak Dicantumkan Pada Papan Proyek Pembangunan Saluran Penghubung Darmawangsa Jakarta Selatan

MabesNews.com, Jakarta, Proyek Pembangunan Sistem Saluran Penghubung Darmawangsa, yang berlokasi di Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, kini menjadi sorotan publik.

Proyek yang dikelola oleh Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Selatan ini tidak mencantumkan nilai anggaran dan masa kerja pada papan proyek, padahal proyek ini menggunakan dana publik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024.

Dari temuan yang dapat dilapangan oleh wartawan tb interpol Proyek ini dilaksanakan oleh PT. Rosa Lisca sebagai penyedia, dengan konsultan pengawas PT. Karya Cipta Konsultan Nusantara. Kontrak kerja proyek tersebut terdaftar dengan Nomor 771/PN.01.02 yang ditandatangani pada tanggal 29 April 2024.

Meski demikian, papan proyek di lokasi tidak mencantumkan informasi anggaran maupun durasi pelaksanaan proyek, yang seharusnya wajib dicantumkan sesuai aturan transparansi pengelolaan proyek pemerintah.

Ketika dikonfirmasi oleh awak media, Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Selatan, Santo yang bertanggung jawab sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Pengguna Anggaran (PA), tidak memberikan tanggapan terkait absennya informasi penting tersebut. Ketidakterbukaan ini memicu kekhawatiran publik, mengingat transparansi anggaran merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana publik.

Selain ketidakjelasan informasi anggaran, di lokasi proyek juga terlihat beberapa pekerja yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Kondisi ini menyalahi aturan keselamatan kerja yang mewajibkan pihak penyedia proyek untuk menjaga keselamatan para pekerja selama pelaksanaan kegiatan.

Dan keamanan untuk warga pun sangat riskan,walau pun katanya itu sudah hasil musyawarah dengan masyarakat setempat.

Pada saat survey ke lapangan tim kami melihat seorang ibu meminta alat berat untuk berhenti bekerja yang mana saat itu waktu menunjukkan pukul 19.45.

Pengamat kebijakan publik, Ahmad Yani, menilai bahwa tindakan Kasudin SDA yang tidak memberi klarifikasi adalah tanda lemahnya transparansi di lingkup pemerintah daerah.

“Sebagai PA/KPA, Kasudin bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana publik dan pemenuhan standar keselamatan kerja dalam proyek ini. Jika papan proyek tidak mencantumkan informasi anggaran, itu adalah pelanggaran serius. Sikap diam dari Kasudin menambah keraguan publik terhadap pengelolaan anggaran proyek ini,” tegasnya.

Menurut aturan yang berlaku, pejabat yang tidak memenuhi ketentuan transparansi dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pemutusan hubungan kerja dengan pihak penyedia jika terbukti ada unsur kelalaian atau kesengajaan. Pelanggaran aturan keselamatan kerja juga dapat berujung pada sanksi yang lebih tegas.

Diharapkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera melakukan evaluasi terkait proyek ini dan memastikan penggunaan dana publik dilakukan secara akuntabel. Selain itu, penerapan standar K3 yang ketat juga perlu dijaga guna melindungi keselamatan pekerja di lapangan.

Inspektorat Jakarta Selatan belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai potensi sanksi yang dapat diberikan jika ditemukan unsur kelalaian pada pihak Kasudin SDA Jakarta Selatan.

Perhatian publik kini tertuju pada langkah pemerintah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan proyek di wilayah Jakarta Selatan, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana APBD.

 

(Donny Bsg)