Diduga Proyek Pembangunan Menara Tower Satelindo/Indosat Tidak Mengantongi Perizinan (PBG) 

Pemerintah386 views

MabesNews.com, Kabupaten Tangerang- Proyek pembangunan menara tower satelindo/indosat yang terletak di kampung lontar RT.05 RW.07 desa kali baru kecamatan pakuhaji diduga tidak mengantongi perizinan (PBG) kemudian para pekerja pun tidak memakai K3 keselamatan kerja dasar hukum PBG yaitu adalah :

1. Undang-undang NO.11 Tahun 2020 tentang cipta kerja atau (UU) cipta kerja pasal 24 dan pasal 185 huruf B,

2. Peraturan pemerintah (PP) NO.16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, Sabtu 02-03-2024 Maret.

Jarak menara BTS dengan permukiman masyarakat wajib memenuhi jarak aman menara BTS dengan rumah ialah minimum seputar 20 meter jarak menara BTS dengan permukiman masyarakat itu memiliki tujuan buat meminimalisasi bahaya menara mobile dekat rumah serta.

Imbas radiasi yang peluang dapat menimbulkan dampak buat kesehatan manusia walau pun bagi studi di ketemukan bila radiasi yang di keluarkan oleh menara BTS betul-betul kecil.

Namun bakal lebih bagus apa bila kita dapat meminimalisir peluang radiasi seperti itu, pondasi tower menara yang terbuat diatas gedung wajib betul-betul kokoh serta di samakan dengan kondisi bangunan biar pondasi tower menara dapat menyangga lebih kokoh dapat di beri balok cor serta baja.

Pondasi menara biasa nya bakal di tes kemampuan nya lebih dahulu dikala saat sebelum terpasang tower dan juga kemudian aparatur desa kali baru diduga tutup mata dengan ada nya pembangunan menara tower yang diduga belum mengantongi perizinan (PBG) pungkas. penulis:usin