MabesNews.com, Kec. Pasarkemis, Kab. Tangerang – Diduga proyek siluman pekerjaan Pemasangan U-Ditch yang di kerjakan oleh CV/PT ‘Siluman’ tidak jelas tidak ada papan proyek (melanggar UU KIP) yang sedang dikerjakan di wilayah Desa Pasar Kemis, Kecamatan-Pasar Kemis, saat para jurnalistik melintas ke lokasi proyek u-ditch, ada kegiatan tersebut.
Kemudian para pekerja proyek pun tidak menggunakan K3 dengan baik. Pada hari kamis tanggal 07-12-2023 Desember pukul 09:54 wib pagi.
Saat diketahui melintas dan melihat ada sebuah pekerjaan proyek pemasangan u-ditch, kami para jurnalis konfirmasi kepada para pekerja mempertanyakan ini kegiatan proyek u-ditch punya siapa penanggung jawab di lapangan atau dilokasi yaitu pelaksana atau disebut mandor proyek, kemudian para pekerja katakan ini pelaksana kegiatan punya pak Aki.
Dikonfirmasi baik-baik, tidak dijawab atau tidak direspon dengan baik.
Oleh pelaksana atau mandor proyek pemasangan u-ditch tersebut bahwa kami sebagai jurnalis dan sebagai sosial kontrol dan mengingatkan kepada para pekerja agar menggunakan K3, dengan baik, menurut tentang undang-undang K3 keselamatan ketenaga kerjaan dan kesehatan bagi para pekerja.
Peraturan Republik Indonesia yang berlaku setelah undang-undang No.13 tahun 2003 dasar hukum selanjutnya dari keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 yang di jabarkan dalam lembaran negara, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik (KIP) bertujuan untuk:
a.menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik,
b. mendorong partisipasi masyarakat dalam mengetahui, pungkas.
Aparat Penegak Hukum dan Bupati Kab. Tangerang diharap oleh masyarakat, tidak tutup mata atau pun main mata. Semoga!
(usin)