MabesNews.com ll SERANG,– Laporan dugaan praktek politik uang yang terjadi di sejumlah daerah diantaranya terjadi di wilayah Kecamatan Mancak Pilkada 2025.
Masing-masing tim sukses para calon 01 dan 02 secara diam-diam memberikan uang sebesar 50 ribu rupiah ke masyarakat mancak, Politik uang tersebut di antaranya diduga terjadi di Pemilihan Calon Bupati Kabupaten Serang Banten. Sabtu (19/04/2025).
Pemilihan Bupati Kabupaten Serang Banten terbukti melakukan pelanggaran dan kecurangan, untuk pelanggaran politik uang seharusnya segera dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu.
“Salah satu warga kampung Cipanas Desa Mancak menceritakan ke awak media, dirinya tidak mendapatkan uang sama sekali, sedangkan tetangganya mendapatkan uang 50 ribu agar mencoblos 01 warga tersebut merasa kecewa sehingga banyak warga yang tidak mencoblos pemilihan bupati,” ucapnya.
Selain dari warga Cipanas, warga Desa Hansana Kecamatan Mancak juga memberikan info terkait tim sukses 02 membagi-bagi uang untuk warga mencoblos 02 uang sebesar Rp. 50 ribu sampai RP. 25 Ribu.
Begitu juga Uhen dari Kampung Kubang Simas Desa Hansana menerangkan adanya money politik di lingkungan masyarakat nya.
Beliau mengetahui semua para tim sukses 02 tidak sportif kepada masyarakat, tim sukses 02 kurang transparan dan tidak jujur,’ ungkap Uhen.
Sudah jelas ini menyalahi aturan, setidaknya dalam ketentuan itu adanya ancaman bagi mereka yang melakukan praktek politik uang.
Dalam kontestasi pilkada tak tanggung-tanggung ancaman pidana maksimal 72 bulan, dan ada Sangsi Denda bila terbukti melakukan politik uang Bawaslu Kabupaten Serang Banten wajib sidak dalam hal ini.
(Red).