MabesNews.com, Asahan : 1 Juni 2024 – Satu unit ekskavator merek Komatsu melakukan penggalian tanah,lalu memuat ke suatu alat transportasi seperti mobil dump truck,guna untuk di perjual beli kan sebagai bentuk usaha bisnis yang mendapatkan ke untungan pendapatan dari sumber daya alam ( pertambangan ),yang sudah beroperasi ada seminggu lebih.
Jelas pertambangan tersebut pasti punya nama perusahan,tetapi tidak memasang plank nama PT atau ada dugaan indikasi agar perusahaan tersebut terhindar dari pembayaran pajak ke pemerintah yang sudah seminggu lebih beroperasi,sebagai bentuk pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam,merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 96/2021) harus jelas.
Awak media mencoba konfirmasi mengenai IUP Eksplorasi & WIUP kepada pangulu melalui pelayanan alat komunikasi whatsapp 08216453xxxx ( 1/6/2024 ) tidak bisa terhubung,pertambangan galian tanah yang di angkut mobil dump truck kecil hingga besar melintasi jalan rabat beton atau jalan desa melebihi kapasitas tonasi,ini sangat jelas merusak infrastruktur jalan lokasi dusun empat desa taman sari kecamatan pulo bandring kabupaten asahan provinsi sumut.
Peran pemerintah dalam menetapkan peraturan dan kebijakan terkait SDA diperlukan guna mempertahankan hak dan meningkatkan keuntungan negara. hal ini mengingat begitu besarnya minat pelaku usaha,baik asing maupun dalam negeri, untuk memanfaatkan kekayaan alam Indonesia.terutama di sektor pertambangan.
Salah satu upaya pemerintah adalah memberikan regulasi terkait perizinan pertambangan.beberapa jenis perizinan yang terkait di antaranya Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tetapi pangulu tidak bisa dikonfirmasi terkait pertambangan tersebut.
Dilansir dari Media MabesNews.com, meminta kepada aparat penegak hukum agar mengamankan satu unit excavator merek komatshu untuk menindak lanjuti pemeriksaan IZIN dan Pajak, akibat beroperasi nya pertambangan yang diduga ilegal tidak mempunyai IUP Eksplorasi, WIUP, karena tidak memasang plank atau spanduk nama PT nya tertuang di UU nomor 14 tahun 2008,kemudian ada dugaan indikasi perusahaan tersebut menghindari pembayaran pajak ke negara.
( Wakaperwil PG/RS ).