MabesNews.com, Selasa 31 Desember 2024 pukul 23.00 WIB – (SMS) Goi grup di temukan di desa Liu kecamatan Majauleng kabupaten Wajo provinsi Sulawesi Selatan Sul-Sel sedang mengangkut solar yang di duga subsidi yang di peroleh dari kapal kapal di Makassar.
Driver truk yang bernama Lakon yang di konfirmasi oleh media mengatakan bahwa BBM tersebut di angkut dari Makassar menuju ke morowali provinsi Sulawesi tengah.
Meskipun malam pergantian tahun Goi tetap semangat menyelundupkan BBM Bersubsidi jenis biosolar ke Morowali.
Lanjut ibu VANI yang di konfirmasi melalui telepon selulernya.
Selaku pemilik BBM yang di duga kuat Bersubsidi sebanyak 16 Ton, menantang wartawan, mengatakan wartawan tidak punya hak mengetahui keresmian solar miliknya.” Saya punya tim di situ silahkan serlok nanti tim saya mendatangi kamu,” dengan nada yang sombong.
Kami minta kepada bapak Kapolda Sulsel panggil dan periksa pajak pembelian solar ibu VANI.
Berdasarkan temuan media pada malam Selasa dinihari.
Kejati Sulsel di minta audit ibu Vani selaku pemilik SMS Goi grup guna memberantas mafia BBM Bersubsidi Penyalagunaan subsidi.
Berikut adalah beberapa undang-undang dan peraturan yang mengatur BBM subsidi :
Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023: Mengatur, mengawasi, dan mendistribusikan BBM subsidi secara tepat sasaran, tepat volume, dan tepat manfaat. Surat Rekomendasi yang diterbitkan BPH Migas ini dilengkapi dengan QR Code sebagai rujukan pembelian BBM di SPBU.
UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Mengatur sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi: Mengatur sanksi serupa bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi. UU No. 6 Tahun 2023: Mengatur ketentuan terkait penimbunan BBM.
Penulis
Firman R M dan Team
Contact (085781845325)