Diduga Pengadaan Wifi Desa Simare Senilai Rp.92.848.000 Juta Jadi Ajang Bisnis Sistem Jual Voucer. 

Pemerintah275 views

MabesNews.com, Kabupaten Toba  Selasa 30 Juli 2024 – Pengadaan internet milik desa salah satu yang prioritas oleh pemerintahan untuk membantu akes kepentingan umum,guna melancarkan jaringan alat komunikasi demi kepentingan masyarakat desa simare kecamatan bor – bor kabupaten toba provinsi sumutera utara.

Anehya,pengadaan wifi di kantor desa simare diduga jadi ajang bisnis pendapatan oleh pejabat publik atau perangkat desa,dengan cara menyediakan voucer yang di perjual bagi masyarakat untuk melancarkan akses internet sebagai penghubung jaringan komunikasi di seluruh nusantara.

Saat tim mencoba konfirmasi ke BPD simare tentang proses pengadaan internet yang nilai nya sangat menelan APBDES tahun 2023 Rp.92.848.000 juta,menjelaskan memang pak pengadaan internet di kantor desa di pergunakan sebagian ke masyarakat dengan pembelian voucer ada harga Rp.2000 hingga Rp.5000 ke empat dusun.padahal akses internet bukan bagian dari badan usaha milik desa ( BUMDES ).

Rincian realisasi dana desa mulai dari tahun 2023 senilai Rp.1.009.017.000,diduga ada indikasi korupsi dana desa Rp.198.167.560 rupiah,saat awak media yang keberadaan di kantor dasa simare mencoba konfirmasi oknum kades,sekdes,bendahara desa tidak hadir sebagai pejabat publik di pemerintahan desa.

Diduga oknum pemerintahan desa simare telah bertentangan sebagai penyelenggaraan pelayanan publik yang adil dan prosedural sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Di dalamnya telah dimuat semua persoalan pelayanan publik, mulai dari pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik sampai kepada sanksi terhadap pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Dengan naiknya berita ini ke Redaksi,akibat oknum kepala desa,sekretaris desa simare alergi kepada PERS yang melaksanakan pengawasan sosial kontrol tertulis di undang – undang nomor 40 tahun 1999,karna oknum kades sabagai pengguna anggaran yang bersumber APBD & APBN,dimana ada kejanggalan penggunaan dana desa tahun 2022 hingga 2024,mulai pengadaan wifi,BLT-DD,hingga dana desa,diduga ada indikasi korupsi untuk kepentingan sendiri.

 

Tembusan :

1.Kejaksaan

2.Tipikor ( aparat penegak hukum ).

3.Inspektorat.