Diduga Oknum Kedes Nagori Kasindir Tidak Bersedia Dikonfirmasi Laporan Pertanggung Jawaban APBDES Tahun 2022 – 2024 Senilai Rp.2.536.434.000,00 Milyar. 

MabesNews.com, Simalungun : Senin 15 Juli 2024 – Ada apa dengan oknum kades sebagai pejabat publik tidak bisa dikonfirmasi yang keberadaan nya tidak berada dikantor saat awak media bertemu dengan perangkat desa tepat pada senin 15 juli 2024 pukul 14 : 40 pm,padahal sebagai pengguna anggaran yang mengelolah dana desa,tetapi oknum kades tak mengindahkan PERS sebagai penghubung pemerintah dengan rakyat.

Namun oknum kades tidak bisa dikonfirmas lagi oleh tim melalui pelayanan alat komunikasi whatsapp yang menjalan tugas PERS tertulis dalam kitab undang – undang nomor 40 tahun 1999,perihal rincian realisasi pertanggung jawaban laporan APBDES tahun 2022 Rp.736.357.000,00 tahun 2023 Rp.769.301.000,00 hingga tahun 2024 Rp.1.030.776.000,00 total seluruh nya Rp.2.536.434.000,00 millyar,begitu juga dengan kolam buatan untuk usaha ternak ikan diduga tidak berfungsi lagi yang menelan anggaran tepat di belakang kantor nagori kasindir kecamatan jorlang hataran kabupaten simalungun provinsi sumatera utara.

Anehnya,oknum sekretaris desa saat dikonfirmasi laporan pertanggung jawaban APBDES tahun 2022 sebesar Rp.7yang keberadaan nya di temui oleh awak media dikantor,namun tidak bisa memberikan tanggapan apapun dalam ketentuan keterbukaan informasi publik tertulis dalam kitab undang – undang nomor 14 tahun 2008,terkait pisik bangunan,berita acara penyaluran BLT – DD,ketahanan pangan dan tunggu izin dari kepala desa,pungkasnya.

Padahal untuk Penyelenggaraan pelayanan publik yang adil dan prosedural sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Di dalamnya telah dimuat semua persoalan pelayanan publik, mulai dari pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik sampai kepada sanksi terhadap pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Kali ini,kepada sanksi dan bentuk pelanggaran penyelenggaraan pelayanan publik.apa saja sanksi dan bentuk yang akan diterima oleh penyelenggara pelayanan publik jika melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan pelayanan publik,sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik?

Sanksi yang dapat diberikan apabila penyelenggara melakukan pelanggaran dalam pelayanan publik ada beberapa bentuk,yaitu berupa sanksi teguran tertulis,sanksi pembebasan dari jabatan, penurunan gaji,sanksi penurunan pangkat,sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,sanksi pembekuan misi dan/atau izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah,sanksi pencabutan izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah,sanksi membayar ganti rugi, sanksi pidana dan dikenai denda.

Dengan naiknya berita ini ke meja Redaksi,karena oknum kepala desa kasindir kacematan jorlang hataran kabupaten simalungun tidak bisa dikonfirmasi laporan rincian realisasi APBDES tahun 2022 sampai tahun 2024 ada dugaan indikasi korupsi.

 

( RS ).