Diduga Menimbun BBM Bersubsidi Jenis Pertalite, Diharap APH Polda Kaltim dan Polres Kutim Usut Suriady

MabesNews.com, Kalimantan Timur – Kutai Timur, Pammananews.online Pada hari senin, 26/08/2024 di wilayah hukum Polsek Wahau dan Kombeng, awak media (Wartawan) yang sedang berada di wahau, hal ini atas laporan warga setempat yang tidak ingin di publis namanya dan mendatangi kendaraan pikup yang sedang membongkar BBM dalam jumlah yang banyak, dengan jenis pikup merk daihatsu nomor Plat mobil DW 8793 MG dalam kegiatan menurunkan BBM (bersubsidi) jenis Pertalite di wilayah jalan Poros Wahau dan kombeng.

Saat kami meminta konfirmasi dari yang bersangkutan (Supir) bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah milik Suriady yang di angkut dari sangata, sesuai keterangan supir , bahwa pemiliknya Suriady yang beralamat di Jalan Poros Simpang Payung Wahau Kutai Timur, Kaltim.

Dalam hal ini, kami kembali mengkonfirmasi pemilik BBM tersebut lewat Panggilan telpon seluler, membenarkan bahwa BBM tersebut miliknya, ada puluhan jerigen yang diturunkan di tempat (TKP) tempat kejadian perkara tersebut.

Bahkan beliau menantang wartawan,silakan naikkan saja beritanya, saya hanya membantu warga, ucapnya.

Pelaku terindikasi melakukan Dugaan Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite saat sebelum melakukan pengantaran di Pengecer dan menurunkan secara terbuka (secara Vulgar) dan terlihat oleh banyak orang, tanpa adanya rasa takut dengan aparat penegak hukum setempat.

Bahkan pelaku menantang media agar menaikkan saja beritanya, ada dugaan bahwa oknum sdr. Suriady sebagai dugaan pelaku penimbunan BBM ilegal berjenis pertalite yang tidak memiliki ijin, atas sorotan dari awak media, diminta Polda Kaltim dan Polres Kutim serta Polsek setempat agar menindak dan menangkap Suriady dugaan pelaku penimbunan BBM (Subsidi) Jenis Pertalite dengan jumlah yang sangat banyak.

Sehingga awak media mendatangi Polsek Kombeng untuk mengkonfirmasi, agar segera menindak Pelaku yang menantang wartawan dalam menaikkan berita terkait BBM miliknya

Meminta Aparat penegak hukum setempat, agar menangkap Pelaku BBM ilegal di wilayah hukum polsek wahau dan kombeng di Jerat Pidana terkait dugaan maraknya Penimbunan BBM subsidi jenis Pertalite serta membawa BBM subsidi jenis pertalite hingga puluhan jerigen BBM (subsidi) jenis pertalite yang ditemukan secara terang-terangan menurunkan ke pengecer BBM tanpa ada rasa takut dengan APH, (Aparat penegak hukum).

Atas kegiatan tersebut mengangkut BBM dengan jerigen dalam jumlah besar tersebut, diduga hasil dari penimbunan yang di kumpulkan dari para pengetap atau ada dugaan atas kerjasama pihak petugas operator SPBU yang ada.

Sudah diatur dalam Undang Undang bahwa Setiap orang yang melakukan:

Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jerigen dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.

Dan meminta kepada APH (aparat penegak hukum) agar menjerat Hukum Bagi SPBU karena diduga adanya kongkalikong pihak Petugas SPBU dengan oknum pelaku.

Bagi oknum yang mengangkut BBM subsidi jenis pertalite serta melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pelaku pengangkut BBM dapat dipidana.

Bagi Pembelian untuk Dijual Kembali, jika pembelian dengan jerigen dalam jumlah besar tersebut ditujukan untuk menjual kembali BBM tersebut, Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (“UU 7/2014”) mengatur bahwa:

Pelaku Usaha dapat melakukan penyimpanan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu jika digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi atau sebagai persediaan Barang untuk didistribusikan.

BBM sendiri tergolong sebagai barang penting, yaitu barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional.[3] Namun menurut hemat kami, penjual pada dasarnya tetap perlu memerhatikan ketentuan izin usaha penyimpanan dan niaga BBM dalam UU 22/2001.

Dalam hal ini, Suriady yang diduga tidak memiliki ijin usaha BBM, atas dugaan penimbunan dan pengangkutan BBM jenis pertalite menjual ke pengecer agar Aparat penegak hukum dapat menindak para pelaku BBM ilegal yang marak terjadi di wilayah hukum Polsek Wahau dan Kombeng, agar masyarakat pemakai kendaraan baik masyarakat setempat dan pemakai kendaraan yang melintas di jalan Poros Wahau dan Kombeng dapat juga melakukan pengisian di SPBU.

 

(Samsul/Red/Tim)