Diduga Melakukan Penampungan Timah di Bukit Terap Warga Sebut Nama Herman

Berita75 views

BANGKA SELATAN, MABES NEWS.COM.Bukit Terap,Kecamatan Tukak Sadai,Kabupaten Bangka Selatan,Memasuki 2025 Tinggal hitungan hari, namun tidak kemungkinan cukong-cukong yang bermain timah  masih bebas beraktivitas tanpa rasa takut.

H. Herman salah satunya adalah penampung  timah  di wilayah nya yaitu bukit terap di duga tanpa tersentuh APH,28/12/2024.

Saat team menginvestigasi di lokasi salah satu kolektor yang di duga sebagai anak buah pak  herman yang tinggal di Desa Terap, yaitu berinisial HB mengatakan.

Kita adalah salah satu anak buahnya dan ada beberapa juga didesa ini, namun saya tidak bisa mengatakan satu persatu.

Sunguh tidak di duga, ada salah satu mobil berjenis Pick up bewarna hitam beserta pekerja,yang sedang beraktivitas menurunkan puluhan karung yang berisi timah di dalam bak Mobil.

 

Saat dikonfirmasi kepada awak media prihal legalitas, melalui via Whatsapp pemilik atau gudang tersebut yaitu H.herman tidak membalas sama sekali walupun sudah centeng dua atau terbaca.

Sementara itu Kasatreskrim Bangka Selatan Iptu Raja Ikrar saat team mengkonfirmasi via Whatsapp ia berkata'”Terima kasih informasinya pak. Nanti kita cek terlebih dahulu ya.” Tegasnya.

Dalam hal ini,pelaku penambangan ilegal jerat dengan pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah,sedangkan penampung timah hasil dari pertambangan ilegal,dapat di jerat dengan pasal 161 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.

Sehingga terbitnya pemberitaan ini awak media akan terus berupaya meninjau atau mengkonfirmasi H. Herman Prihal legalitas yang di duga sebagai kolektor Tebesar di wilayah bukit Terap, terutama Krimsus Polda dan dinas-dinas yang terkait.

Irvn team