Diduga Lakukan Intimidasi Saat Menagih Utang, Debt Collector PT CIMB Niaga Auto Finance Dikecam Warga Bandung

 

MabesNews.com ll Bandung – Dunia pembiayaan kembali menjadi sorotan setelah aksi dugaan intimidasi dilakukan oleh oknum debt collector dari PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Peristiwa ini menimpa keluarga yang berinisial DG, warga Desa Mekargalih, Kecamatan Jatinangor, yang saat ini tengah mengalami kesulitan ekonomi.

Insiden tersebut terjadi pada Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 11.09 WIB di rumah DG yang beralamat di Jln Bandung-Garut KM 21, Kampung Munggang RT 01 RW 07. Dua pria yang mengaku sebagai penagih utang dari PT CNAF mendatangi kediaman DG dan diduga melakukan intimidasi terhadap penghuni rumah.

Aksi kedua pria itu terekam dalam kamera CCTV yang terpasang di rumah korban. Dalam rekaman tersebut, terlihat bahwa para penagih bertindak dengan cara yang tidak pantas, membuat keributan, dan menimbulkan ketakutan di lingkungan sekitar.

Salah satu penghuni rumah, Ana Rohana, mengalami trauma akibat tindakan tersebut. Ia mengaku sangat terguncang secara emosional karena teriakan dan sikap kasar yang ditunjukkan oleh kedua pria itu.

“Saya syok dan ketakutan. Mereka teriak-teriak di rumah kami. Gak ada sopan santun, gak punya adab. Kami tidak terima diperlakukan seperti ini,” tutur Ana dengan suara gemetar saat ditemui wartawan.

Sementara itu, DG membenarkan bahwa dirinya tengah mengalami keterlambatan membayar cicilan mobil Mini Cooper yang didanai melalui PT CIMB Niaga Auto Finance. Namun ia menegaskan bahwa tidak pernah berniat kabur dari tanggung jawab.

“Kami hanya sedang mengalami kesulitan ekonomi. Kami tidak lari, mobilnya juga masih ada. Kami hanya minta waktu untuk menyelesaikan, tapi kenapa kami diperlakukan seolah-olah penjahat?” ucap DG.

Tindakan penagihan yang dilakukan secara intimidatif ini jelas bertentangan dengan ketentuan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, penyelenggara jasa keuangan memang diperkenankan menunjuk pihak ketiga atau debt collector. Namun, proses penagihan harus dilakukan secara manusiawi, tidak melanggar norma sosial, serta tidak merugikan konsumen secara fisik maupun psikis.

Beberapa hal yang secara tegas dilarang dalam proses penagihan menurut regulasi tersebut antara lain:

Tidak diperbolehkan menggunakan kekerasan atau ancaman dalam bentuk apapun.

Dilarang melakukan tindakan yang mempermalukan atau menimbulkan kerugian psikis terhadap konsumen.

Penagihan harus dilakukan dengan mengedepankan etika dan sopan santun sesuai norma yang berlaku di masyarakat.

Kasus ini pun menyita perhatian masyarakat luas dan diharapkan dapat menjadi evaluasi bagi lembaga pembiayaan serta otoritas pengawas keuangan, termasuk OJK, agar memastikan bahwa praktik penagihan di lapangan tetap berjalan sesuai hukum dan hak asasi manusia.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT CIMB Niaga Auto Finance belum memberikan klarifikasi resmi terkait kejadian tersebut.

Red

Jangan Lewatkan

News Feed