Diduga Kuat Wartawan Media Patroli 86 com Menebar Pemberitaan HOAX Dan Fitnah Didalam Pemberitannya

MabesNews.com, Kalimantan Utara,Nunukan-Seimanggaris Inilah bukti bahwa wartawan media mabes news com pada hari selasa,09-01-2024 selalu berjalan bersama anggota kelompok tani sudah menelusuri ke kantor seperti :

1. Kantor BPN Nunukan pada hari Selasa, 09-01-2024

2. Kantor Bupati pada hari Jumat,26-01-2024

3. Kantor Kodim Nunukan pada hari Selasa ,30-01-2024

4. Kantor perijinan pada hari Selasa,20-02-2024

5. Kantor Kapolda Tanjung Selor pada hari kamis,28-03-2024

6. Kantor Korem Maharajalaila Tanjung Selor pada hari kamis,29-08-2024 anggota kelompok tani menemui pak Hermin sebagai ketua PRIMER KOPRASI KARTIKA MAHARAJALILA SEJATERA

Pada hari Rabu, 17 – Juli 2024 ada kunjungan Danrem dan Dandim untuk menengahi permasalahan antara kelompok tani dan PT.TML ( Tunas Mandiri Lumbis ).

Kami wartawan dari media mabesnews .com tidak terima dengan pemberitaan yang dirilis oleh anti dari patroli86.com karena adanya pemberitaan yang tidak sesuai di TKP seperti pemberitaan HOAX, sebagai provokator ,dan menaikan pemberitaan asal-asalan sedangkan dari mabesnews.com menaikkan berita sesuai pakta dan nyata yg ada di TKP dan mempunyai bukti – bukti seperti perekaman suara,video dan foto bagaimana anti dari media patroli 86 com bisa mengatakan bahwa pemberitaan dari media mabes news com itu asal-asalan dan sebagai propokator apakah Anti dari media patroli 86.com mempunyai alat bukti seperti kami wartawan dari mabesnews.com…..?

Dan Anti dari mediapatroli 86.com lah yang membuat berita tidak sesuai dengan fakta yang ada di TKP karena mereka tidak ada dilapangan pada waktu kejadian dan peristiwa dilapangan pada saat itu. 

Sesampainya di Polres Nunukan apa yang dituduhkan oleh Anti wartawan dari media patroli 86.com itu tidak benar yang mengatakan tentang lima orang pencuri tersebut apakah bisa dikatakan kalau kelompok tani tersebut pencuri sedangkan mempunyai surat kelompok tani sedangkan PT.Tunas Mandiri Lumbis (TML) serta koprasi Korem 092 Tanjung Selor yang bekerja sama dengan PT.TML tidak memiliki HGU tapi memiliki IUP serta surat pendirian perusahaan apakah bisa semua itu terbit kalau tidak memiliki HGU ….? Apakah bisa dikatakan kelompok itu pencuri…?

 

(Bungadiah & Tim)