MabesNews.com, Way Kanan Lampung – Tindak pidana korupsi di negeri ini seolah tidak ada henti henti nya, Kali ini ramai jadi sorotan media menyangkut Alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 01 Menangasiamang kecamatan Banjit kabupaten way kanan provinsi Lampung, Rabu (24/07/2024)
Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum kepala sekolah SDN 01 Menangasiamang (Sapendi Hasan S.pd) makin kuat , jika dilihat dari keadaan sekolah yang sangat minim pemeliharaannya dan ditambah lagi perpustakaan tidak nampak tetapi ada penganggaran pemeliharaannya sedangkan dana bantuan operasional sekolah yang dikucurkan pemerintah pusat sangatlah tergolong besar
Dana bos yang diterima SDN 01 Menangasiamang tahaf dua Rp.59.008.000, Jumlah Siswa Penerima 157, Tanggal Pencairan 03 Juni 2022 Rincian Penggunaan penerimaan Peserta Didik baru Rp 2.737.000, pengembangan perpustakaan Rp 3.427.500 kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 3.593.500 kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 4.382.500 administrasi kegiatan sekolah Rp 7.368.500 pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 270.000, langganan daya dan jasa Rp 1.225.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 17.295.000, pembayaran honor Rp 16.000.000
Total Dana Rp 56.299.000
Dari investigasi awak media ini di beberapa sumber sangat jelas terlihat banyak kejanggalan dalam realisasi dana bos SDN 01 Menangasiamang.
Seorang narasumber yang tidak mau disebutkan identitasnya kepada media ini, mengatakan ” bahwa bantuan pemerintah pusat yang fantastis jumlahnya tidak sesuai dengan fakta yang direalisasikan di sekolah “ucapnya
Terkait Dengan Pemberitaan ini, Beberapa Lembaga Akan Melaporkan Dugaan Korupsi Oknum kepala sekolah SDN 01 Menangasiamang Ke Aparat Penegak hukum. dan Mengawal Proses Tindak lanjut Laporan Di APH. Agar Menjadi Efek Jera Bagi Oknum kepala sekolah yang lain yang Mencoba untuk melakukan Korupsi Realisasi Dana BOS