MabesNews.com, Pandeglang – Biaya Operasional Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di masing-masing Desa se Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten diduga kuat dipangkas atau tidak diberikan sebagian oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Menurut keterangan beberapa KPPS di masing-masing desa pemangkasan dilakukan oleh oknum PPS di masing-masing desa hampir merata KPPS hanya menerima biaya operasional kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) menerima Rp. 2.650.000 sampai paling tinggi 2.750.000.padahal kata mereka anggaran yang sebenarnya dari KPU senilai Rp.4.170.000.jelasnya Senin 02/12/2024.
Terbukti ramai di salah satu media terkait pemberitahuan adanya pungli di desa Angsana yang di lakukan oknum Ketua PPS yang salah satu anggota KPPS di Desa Angsana yang dirahasiakan identitasnya saat diwawancara via WhatsApp mengungkapkan, bahwa pihaknya hanya menerima biaya operasional sekitar Rp. 2.760.000,- beserta honor anggota KPPS sebesar Rp. 850.000,- dan honor Ketua KPPS sebesar Rp. 900.000.-
Ternyata bukan hanya Desa Angsana saja kasus yang sama juga di alami beberapa desa di ke kecamatan Angsana seperti desa Padamulya KPPS hanya menerima Rp.2.650.000, Desa Cikayas KPPS hanya menerima Rp.2.700.000 dan desa Karangsari KPPS cuma menerima Rp.2000.000.Tidak menutup kemungkinan hal ini dilakukan atas kerjasama yang sudah di rencanakan sebelumnya oleh oknum para ketua PPS.
Menanggapi adanya dugaan pungli di kpps se kecamatan Angsana Menurut Aan Andrian Selaku Aktivis FPR (Front Pendamping Rakyat) hal seperti ini tidak bisa dibiarkan karna sudah melanggar hukum dan perundang-undangan apalagi ini yang di pungli biaya operasional KPPS untuk pembiayaan hajatnya negara.
“Saya dari Aktivis mendesak kepada Aparat Penegak Hukum agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi ini, yang diduga kuat sangat merugikan Negara.Biaya Operasional bagi KPPS yang di pangkas itu sudah jelas-jelas merugikan keuangan Negara.” Tegasnya.
Masih kata Aan hal dirinya akan segera membuat laporan pengaduan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini wilayah hukum polres Pandeglang Polda banten.imbuhnya.
(Samsul/Ron/Tim)