Diduga Kuat Adanya Penambangan Emas(Peti) Ilegal Tanpa Ijin Di Muara Lembu Kuansing

MabesNews.com, Kamis, 26 September 2024 Kuansing, – Tambang Emas Ilegal di Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, terindikasi menggunakan solar bersubsidi dalam beroperasi. Hal ini diduga menjadi pemicu kelangkaan BBM bersubsidi di wilayah Kuansing .

Terlihat puluhan jeriken solar bersubsidi tersusun rapi titik lokasi tambang emas ilegal dalam yang berada di wilayah Muara Lembu, Kamis (26/09/2024). diketahui BBM jenis solar bersubsidi tersebut digunakan untuk ekskavator dan mesin pompa air diesel.

Saat ini Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diharapkan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan PETI beserta dampak yang ditimbulkan.

Belum lama ini Baik Pihak Polsek Singingi dan Polres Kuansing baru saja menertibkan penambang disana bahkan menangkap beberapa pemain tambang emas.

Keberadaan Aktifitas PETI di wilayah Kecamatan Singingi tepatnya di Kelurahan Muara Lembu kini menjadi perhatian publik, pasalnya Selain berdampak buruk terhadap lingkungan Aktifitas PETI tersebut jelas-jelas merugikan Negara di sektor Pajak, terlebih baru saja ada Penertiban dan Penangkapan yang dilakukan pihak polres Kuansing.

Pemerintah Daerah dan Polri juga didorong untuk proaktif dalam pencegahan PETI sebelum membesar dan Menjadi momok mengerikan bagi generasi penerus di masa mendatang.

Pembentukan Satgas Penanggulangan PETI menjadi salah satu cara agar ada kerja terorganisir, lintas sektor, dan komprehensif dalam mengatasi persoalan PETI serta pengawasan ketat di SPBU di wilayah Kuansing menjadi salah satu langkah mendorong maraknya Aktifitas PETI

Maraknya Aktifitas PETI ini sudah menjadi rahasia umum khususnya wilayah hukum Polsek Singingi , Para Mafia Tambang bekerja Terstruktur Sistim dan Masif.

Terpantau 3 unit Rakit PETI sedang beraktifitas secara terang-terangan tanpa rasa takut seolah ‘Kebal Hukum’ karena belum lama kurun waktu adanya tertangkap tangan pemain disana.

Hasil konfirmasi awak media ini dengan Toni selaku narasumber yang merupakan masyarakat di sekitar yang membuka warung,menyebutkan pemilik 3 unit rakit tersebut yang merupakan pemain lama asal Jawa Medan dan terkenal kebal hukum dan tidak mau menghargai dan menghormati masyarakat sekitar dan dikenal dengan panggilan Bandot.

“3 unit Rakit PETI itu milik bandot bang, itu nama panggilan sehari-harinya, orang Jawa Medan kalau tidak salah, tinggal Muara Lembu tidak jauh dari puskesmas” ucapnya

Hingga berita ini diterbitkan awak media masih berupayah melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Singingi dan Kapolres Kuansing

Untuk diketahui pelaku PETI bisa dikenakan pasal 158 dan bagi Penadah pasal 161 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar

Samsul – Redaksi