Mabesnews.com l Bireuen – Diduga ada kongkalingkong pada pencalonan dan bisa Pengunduran diri Keuchiek Mns. Alue Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen, sebagai caleg DPRK priode 2019-2024 tanpa menyerahkan LKPJ jabatan terakhir kepada Tuha 4, Jum’at 3 November 2023.
Aturan tersebut sudah diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 tahun 2023
Bagi para keuchik dan ASN harus terbebas dari jabatannya, dengan artian harus mengundurkan diri dan para calon anggota legislatif (caleg) khususnya para keuchik dan para Aparatur Sipil Negara (ASN) Bireuen wajib melampirkan surat pengunduran diri.
Ia juga mengaku, selain surat pemunduran diri, para caleg dari kalangan keuchik dan ASN, juga harus melampirkan surat tanda terima dari Bupati Bireuen bahwa yang bersangkutan sudah mengajukan surat mengundurkan diri dari jabatan.
Sebelum mendaftar sebagai caleg dalam ketentuan PKPU harus melampirkan surat keterangan mengundurkan diri dari jabatan, Hal itu sudah di sampaikan oleh Agusni mantan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen, seperti telah di beritakan oleh sejumlah media pada waktu itu.
Pj Keuchik Mns.Alue (mantan sekdes) Marzuki kepada Media ( 30/10) mengatakan, Terkait dengan dugaan pemakaian sisa dana DD akhir tahun 2023 dan APBG Desa Mns. Alue tahun 2023 saya kurang tahu, karena arsip dokumen masih sama mantan keuchik, belun diserahkan karena belum selesai diprind, kata Pj Keuchik.
“Yang saya tahu dia telah mendaftarkan diri sebagai calek dan pemberhentian keuchik terpilih Attailah prkode 2022-2028, yang dilantik sekitar bulan Juni 2022 yang ternyata telah berhenti atau telah mengundurksn diri dari jabatan keuchik, ” ujar Marzuki.
“Kami mengakui mantan keuchik Attailah, waktu itu telah menandatangani secara permanen bahwa tidak terlibat sebagai pengurus parpol manapun, ” katanya.
Selain itu, Pj Keuchik Marzuki yang diamini Sekretaris Tuha 4 Syarwan, membenarkan hal tersebut, karena keuchik Attailah belum menyerahkan arsip dokumen karena belum diprid, sebut Sekretaris Tuha 4 Syarwan.
Informasi dari sejumlah masyarakat Desa Mns.Alue kepada media………. Minggu pagi (1/10) mengatakan, bahwa mantan keuchik Attailah melakukan pinjaman secara pribadi sejumlah Rp 125 juta pada bendahara, kata sumber yang layak dipercaya itu.
“Dan ada beberapa hal lain seperti belanja Hp baru untuk keuchik Rp 5 juta pada waktu mulai menjabat dan pada penarikan tahap triwulan pertama juga ada belanja Hp keuchik sejumlah Rp 5 juta, Dana Oprasional gampong untuk satu tahun sebesar Rp 30 juta sudah ditangannya serta banyak dana-dana lain yang belum dapat dipertanggungjawabkan kepada umum,” ujar sumber dengan sesungguhnya.
Menurut pantauan Media dilapangan secara kasat mata kondisi pemandangan indah gedung Mns.Alue berdiri kokoh berwarna putih, namun tidak nanpak layar papan informasi publik, baik informasi Dana Desa tahun 2022, maupun informasi lainya yang ada hanya tiang kosong berdekatan dengan pohon kelapa.
Ketua Tuha 4 Gampong Mns.Alue Tgk Ridha melalui selulernya kepada (3/11) mengatakan, benar bahwa terkait dengan merebak isu dari masyarakat gampong atas dugaan penggelapan dana desa yang di pakai secara pribadi, dan hingga saat ini belum adanya Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa dan Laporan Aset Infentaris Tahun Anggaran (LKPJ) atau bukti pengguna anggaran DD tahap I milik gampong Mns. Alue Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Aceh, ujar Ketua Tuha 4 Mns. Alue.
“Pada saat kami minta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa dan Laporan Asret Infentaris Tahun Anggaran (LKPJ) atau bukti pengguna anggaran DD tahap I milik gampong Mns. Alue kepada Keuchik Attailah “belum siap” katanya tiru Tgk Ridha, seraya menambahkan arsip dan berkas aset gampong seperti Honda, dan sejumlah surat-surat milik desa sudah kami terima didampingi Pj keuchik Marzuki.
Sebelumnya, terkait dengan merebaknya isu tersebut dari masyarakat gampong atas dugaan penggelapan dana desa yang di pakai secara pribadi seperti belanja Hp keuchik Tahun 2022 Rp 5 juta dan juga awal Tahun 2023 Rp 5 juta, pemakaian uang APBG untuk oprasional Meunasah selama satu tahun Rp 30 juta, dana Posyandu, dana PKK, dan lain-lain, itu belum bisa kita jelaskan benar atau tidaknya karena belum ada LKPJ dari mantan keuchik Attailah, sebut Tgk Ridha.
Dari awal sebelumnya pada waktu dan tempat yang berbeda melalui Telphon WhastApp- nya kepada ……………… (31/10) mengatakan, ini memasuki tahun politik, jangan percaya itu semua, bantah Attailah terkait dengan merebaknya isu dari masyarakat gampong atas dugaan penggelapan dana desa yang di pakai secara pribadi seperti belanja Hp keuchik Tahun 2022 Rp 5 juta dan juga awal Tahun 2023 Rp 5 juta, pemakaian uang APBG untuk oprasional Meunasah selama satu tahun Rp 30 juta, dana Posyandu, dana PKK, dan lain-lain itu.
Dijelaskan Attailah, mengenai saya sebagai caleg DPRK Bireuen, pada pemilu priode tahun 2019-2024 di Partai Daerah Aceh (PDA) kemudian berubah nama Partai Darul Aceh (PDA) secara aturan di Kemenkumham dibolehkan tanpa pengunduran diri dari caleg, katanya dengan tegas.
“Dan kita sudah menyerahkahkan semuanya dan disaksikan Ketua Tuha 4 Tgk Ridha, Pj Keuchik Marzuki dan perangkat desa lainya, semua itu sudah kelar, ” tegas mantan keuchik Attailah melalui Telphon WhastApp-nya. (Rel)