MabesNews.com, Palangka Raya – Sehubungan dengan penanganan perkara dugaan malpraktik medis yang ditangani oleh pihak Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang diduga keras dilakukan oleh Dokter Anak pada rumah sakit Umum Daerah Pulang Pisau,Kalimantan Tengah.
Wilson Sianturi SH, menyampaikan kepada Media Mabesnews.com melalui pia Whatsaap, bahwa para pengadu (orang tua bayi) atas nama TRI WALUYO secara tertulis telah menyampaikan pengaduan mengenai adanya Pelanggaran Disiplin yang dilakukan oleh Dokter Anak yang menangani Pasien Anak atas nama BISMA REYNAR ke Pihak Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), 04/5/2024.
Wilson mengungkapkan bahwa pada tanggal 19 Desember 2023 Pihak Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) kemudian mengadakan pemeriksaan terhadap Pengadu dan saksi yang dihadirkan oleh Pihak Pengadu pada persidangan yang dilaksanakan di aula Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah.
Selanjutnya setelah berjalan beberapa bulan sejak pemeriksaan terhadap Pengadu tersebut, pada 02 Mei 2024 telah dilaksanakan sidang dengan agenda putusan atas perkara Nomor: 22/P/MKDKI/VIII/2023 tersebut. Amar putusannya Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia menerima alasan dari aduan Pengadu dengan menyatakan bahwa Teradu telah terbukti melanggar salah satu alasan pengaduan dari Pengadu yakni Teradu telah terbukti telah melanggar ketentuan pasal 3 ayat 2 huruf b Peraturan Konsili Kedokteran Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 yakni “Tidak merujuk pasien kepada Dokter atau Dokter Gigi lain yang memiliki kompetensi lain yang sesuai.
“Bahwa dengan demikian jika merujuk kepada putusan a quo, maka secara hukum jelas dan pasti telah terjadi kelalaian yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah Pulang Pisau dalam menangani anak dari Klien kami tersebut,tegasnya.
Dengan adanya Putusan a quo kami juga berharap agar sekiranya menjadi panduan bagi pihak terkait terutama Penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah yang sekarang sedang menangani perkara laporan pidana yang telah kami laporkan sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/147/VIII/2023/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH Tanggal 28 Agustus 2023.
Selain itu, dengan adanya Putusan a quo kami juga berharap kepada Penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah agar “SEGERA” menaikan status penanganan perkara a quo dari tahap Penyelidikan menjadi Penyidikan dan segera menetapkan siapa saja yang terlibat dalam tindak pidana a quo dan segera pula ditetapkan sebagai TERSANGKA dalam tindak pidana MALPRAKTEK MEDIS sebagaimana yang kami laporkan tersebut dan berharap kepada Ditpropam dan Pawasdik Polri peran aktif demi terpenuhinya rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Kpw-K¹/Bony A