Diduga Kepala Desa Sitoluama Tidak Menghormati Norma Lambang Pancasila Dan UUD 1945

Mabesnews.com || TAPUT – Pancasila berasal dari bahasa sansekerta yakni: “Panca” yang artinya lima dan “Sila” artinya dasar yang menjadi ideologi, bukan hanya di jadikan ideologi bagi setiap bangsa Indonesia, namun Pancasila juga di jadikan sebagai ideologi negara. Setiap perilaku pejabat dan jajaran pemerintahan mesti memacu pada nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila merupakan jati diri dan identitas bangsa.

Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor : 2b tahun 1958 tentang penggunaan lambang Negara. Dalam UUD 1945 aturan mengenai Lambang Negara Indonesia ini tercantum pada pasal 36A ” Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika, serta memiliki wawasan kebangsaan sebagai warga negara Republik Indonesia.

 

Oplus_131072


Berdasarkan kunjungan Tim awak media dan LSM KGSAI-Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia. Intelejen Investigasi Pemantau Aset Negara (DPP) Dewan pimpinan Pusat) saat melakukan kegiatan kontrol sosial di kantor desa Sitoluama Kec.Pahae Julu. Kabupaten Tapanuli Utara ( Sumut) , Kamis 15 Agustus 2024.
Saat konfirmasi dengan perangkat desa saat kunjungan Tim awak media dan LSM KGSAI-Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia, mengingat kan untuk memasang Lambang Negara ( Burung Garuda Pancasila).

Kembali kunjungan Tim awak media dan LSM KGSAI-Komando Garuda Sakti Aliansi. Mengadakan kegiatan lebih lanjut , Jumat 30 Agustus 2024 di kantor desa Sitoluama. Tim awak media dan LSM, melihat bahwa sama sekali lambang Negara (Burung Garuda Pancasila) masih belum terpasang, yang artinya kunjungan Tim awak media dan LSM sama sekali tidak di respon oleh pihak kepala Desa Sitoluama,Kec Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara.

Saat kunjungan Tim awak media Jumat 30 Agustus 2024 di kantor desa tersebut pukul : 15:45 Wib. Kita temukan kantor desa dalam keadaan kosong dan tidak ada satupun perangkat desa kita temukan di sana.

Tim awak media dan LSM KGSAI-Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia, Intelejen Investigasi Pemantau Aset Negara. Berusaha untuk menghubungi Kepala Desa melalui WhatsApp namun tidak dapat terhubung, di mana kepala desa telah memblokir nomor dari pada salah seorang Tim Awak Media.

Menurut pemantauan dan kunjungan Tim untuk melakukan kegiatan kontrol sosial di desa tersebut, seakan kepala desa mengelak untuk konfirmasi dan bertemu dengan tim awak media dan LSM.

Berdasarkan hasil kunjungan Tim awak media dan LSM KGSAI-Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia. Hal inilah yang membuat niat tim awak media dan LSM untuk membuat pemberitaan ini, dan segera mungkin akan kita laporkan ke pihak instansi terkait, inspektorat dan instansi BPMD untuk dapat menindak lanjutin sikap dari pada seorang kepala desa tersebut, dalam menyikapi kunjungan Tim awak media dan LSM.

Reporter: Bz.Zebua.