MabesNews, Langkat – Polres Langkat dan Polda Sumut diminta oleh masyarakat agar menghentikan dan menangkap pemilik sekaligus pengusaha eksplorasi pengerukan galian C jenis tanah timbun diduga ilegal yang terletak di Link. I Kelurahan Bingai Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat milik Herman. Sebab, selain merusak lingkungan, juga dipastikan turut andil merusak jalan dan merugikan Pemkab Langkat dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anehnya, kendati usaha galian C tanah tersebut diketahui milik Herman warga Gohor Lama Kecamatan Wampu, namun jika setiap ada gejolak warga menuntut penutupan usaha galian C diduga ilegal tersebut. Namun malah yang muncul dan sibuk memberikan jawaban malah seorang ustad bernama Ibrahim.
Keheranan media ini dan warga masyarakat atas status kepemelikan lokasi eksplorasi tanah timbun yang diketahui milik Herman malah berlindung di balik sosok seorang ustad yang juga diduga merangkap sebagai makelar kasus (Markus) hingga kini tidak mendapat jawaban.
“Pokoknya kalau ada orang bermasalah dengan hukum, pasti oknum ustad Ibrahim ini yang maju,” ujar beberapa warga Kecamatan Wampu Selasa (24/1/2023) sore.
Warga sekitar lokasi pengerukan eksplorasi tanah timbun di duga ilegal tersebut mengatakan bahwa kegiatan itu sudah beroperasi bertahun-tahun. Bahkan materialnya dulu berbentuk bukit menjulang tinggi itu kini sebahagian areanya sudah terkikis membentuk kolam.
Ironisnya, kendati Ibrahim ini yang terus menjadi back up usaha galian C diduga ilegal milik Herman itu. Namun ia selalu bungkam saat di tanyakan masalah perijinannya.
Sementara itu, Camat Kecamatan Wampu Syamsul Adha SSTP saat dikonfirmasi terkait perijinan usaha pengerukan tanah timbun tersebut mengaku tidak mengetahui secara persis.
“Saya tidak tau masalah ijinnya ada apa enggak. Karena setiap kita tanyakan dan kita minta pertinggalnya untuk laporan administrasi, gak ada 1 pun yang memberikan salinannya. Di Wampu ini banyak kali usaha galian C seperti pasir dan tanah timbun. Tapi kita gak tau ijinnya ada atau gak. Karena kita gak punya kewenangan untuk menanyakan perijinannya,” ujar Pak Camat.
Saat ditanyakan terkait dampak kerusakan jalan umum utama di lingkungan pemerintahannya di Kecamatan Wampu yang kondisinya tidak ubahnya seperti kubangan kerbau, Camat yang terpilih menjadi Kecamatan terbaik ini mengatakan jika pihaknya sudah memiliki kesepakatan kepada semua pengusaha galian C untuk bergantian melakukan perawatan menimbun jalan yang berlubang menggunakan material sirtu.
“Tapi nyatanya ya cuma kesepakatan di atas kertas aja, realisasinya gak ada,” ujarnya.
Terpisah, warga di Kecamatan Wampu yang selama ini merasakan dampak kerusakan jalan yang cukup parah meminta kepada Polres Langkat atau Polda Sumut untuk menutup dan menangkap para pelaku usaha galian C ilegal yang ada di Kecamatan Wampu, termasuk Ibrahim oknum yang menyandang ustad sebagai pemback up usaha galian c tanah timbun milik Herman itu. (Tim Sumut)