Diduga Ijazah Bermasalah,Ibnu Solihin Terancam Gagal Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Desa

Pemerintah190 views




Muratara – Dalam proses pendaftaran bakal calon Kepala Desa Pangkalan, Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara di ikuti oleh dua orang peserta(31/8/23)

Berdasarkan hasil Verifikasi berkas bakal calon kepala Desa oleh panitia tingkat Kabupaten Musi Rawas Utara. Nomor 141/05/BA/FB-BCKD/VIII/2023 tertanggal ( 28/8/2023) pada Desa Pangkalan dinyatakan hanya satu orang yang memenuhi Syarat

Dalam prihal tersebut yang memenuhi Syarat Bakal Calon Kepala Desa Pangkalan yaitu a/n HENDRA ADI KUSUMA.

Sementara itu, peserta atas nama
IBNU SOLIHIN di nyatakan tidak Memenuhi Syarat atau Tidak Lolos.

Berita acara tersebut ditandatangani oleh Ketua Panitia Alfirmansyah, ST, Msi dan Sekretaris Hj. Gusti Rohani, S. Sos, M. Si

Dituliskan dalam berita acara tersebut, Ibnu Solihin tidak lolos atau tidak memenuhi syarat,dikarenakan persoalan
Ijazahnya terindikasi bekas Tip Ex (Coretan)

” Ijazah Mts yang di tidak ada pas poto dan pada penulisan tahun lahir terdapat indikasi berkas Tip Ex”

Lebih jauh, tidak di jelasnkan seperti apa Indikasi berkas tersebut!

Menanggapi dari verifikasi panitia tingkat kabupaten mengenai Desa Pangkalan Abdul Aziz, SH selaku advokat yang sering menangani persoalan Pilkades menyampaikan bahwa dalam kontek hal tersebut berdasarkan ketentuannya pasal 11 ayat (4) dan (5) Perda Nomor 3 Tahun 2015

Karena calon kurang dari 2 maka penjaringan di perpanjangan selama 20 hari dan apabila selama waktu 20 hari tetap menghasilkan calon kepala desa tunggal maka Prose pemilihan tetap di laksanakan.

Kemudian sdr. IBNU SOLIHIN berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat (6) Perda Nomor 3 Tahun 2015 bisa mengajukan keberatan paling lambat 7 hari semenjak keputusan tersebut di tetapkan


Sampai artikel berita ini kami terbitkan, tim jurnalis kami belum dapat mengonfirmasi kepada pihak terkait.

jurnalis Media Mabesnews.com.