MabesNews.com, Lahat – Pasangan Calon Bupati Lahat Periode 2025-2030 Yulius Maulana ST dan Budiarto Marsul mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Lahat ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (9/12/2024) lalu.
Dan hari ini, Sabtu 4 Januari 2025, Sengketa Pilkada Lahat memasuki babak baru, berdasarkan data yang dihimpun dilapangan, Sengketa Pilkada Lahat telah teregister di Mahkamah Konstitusi dengan nomor registrasi 176/PHPU BUP-XXIII/2025, yang artinya jika dilihat dari tahapan, tinggal menunggu jadwal sidang.
Dalam sesi wawancara, Yulius Maulana ST membenarkan bahwa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Lahat yang diajukan YM – BM ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah sampai ke tahapan Registrasi yang artinya tinggal menunggu jadwal sidang
” Alhamdulillah tinggal menunggu jadwal sidang, dan insyaallah dikabulkan,” ujarnya melalui telepon.
Selain itu, dirinya juga menjelaskan, semenjak terjadinya Gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Keputusan KPUD yang memenangkan Pasangan Bursah Zarnubi -Widyaningsih dibatalkan dan Nasib Pilkada Lahat tergantung keputusan Mahkamah Konstitusi
” Jangan terprovokasi dengan berita berita yang tidak benar, mari sama sama kita menunggu hasil sidang di Mahkamah Konstitusi yang merupakan lembaga negara yang tentunya berwenang mengadili perkara ini,” tandasnya. Bisa terkabulkan MK
(fer habiburaman )