Diduga Gelapkan dokument perusahaan dan menerima warisan dari kejahatan TPPU milyaran rupiah.

Pemerintah1,581 views

MabesNews.com | Sofian M. Diah ( Sofian Andema ) Laporkan A seorang ASN Kepala SDN 3 di Samudra ke Polres Lhokseumawe

TM semasa hidup nya yang bekerja sebagai direktur utama PT. Citra Bintang Baru . sejak tahun 2009 sampai 2020 yang lalu membangun Perumahan Villa Andema Buket Rata.Alue Awe Kec. Muara dua Lhokseumawe.

Kegiatan ini dilakukan bermula dari sindikasi Saham. Doly Ibrahim 40 persen. Sofian M. Diah. MBA ( Sofian Andema ) 36 persen dan Alm TM. 24 persen atas konversi Aset. Ke perusahaan PT. Citra Bintang Baru

Dimana Doly Ibrahim menyerahkan Ruko dan Tanah serta Mobil Extrail Di Lhokseumawe, kepada Sofian M. Diah dengan nilai saham 40 persen.

Sofian M. Diah ( Sofian Andema ) menyerahkan tanah di Buket Rata seluas 2 ha Kepada perusahaan PT. Citra Bintang Baru dengan nilai 38 persen saham .

Sedangkan Alm. TM. Menyerahkan Tanah seluas 1000 M2 di buket rata (tempat lokasi kantor pemasaran ). Kepada Sofian M. Diah senilai 24 persen Saham. ( Sampai akhir hayatnya tanah ini tidak dibuatkan surat penyerahan atau balik nama .Tapi ada penyertaan saham alm. TM 24 persen di PT. Citra Bintang Baru ).

Lalu kemudian atas dasar penyertaan modal tersebut. Mereka melakukan pinjaman ke Bank Aceh sejumlah 2 milyar. Atas dasar pinjaman tersebut, maka dimulailah pembangunan perumahan Villa Andema Buket Rata.

Sekitar tahun 2012 seorang pesero ( Doly Ibrahim mengalami Sakit Struck. Sampai sekarang tidak bisa berbicara ). Dimana sebelumnya berperan aktif dilapangan bersama TM

Sementara Sofian M. Diah sebagai pesero hanya mengontrol dan menerima laporan dari kegiatan yang dilakukan oleh Dolly Ibrahim dan Alm TM.

Pasca sakitnya Dolly Ibrahim tahun 2012 . Maka pelaksana kegiatan dipercayakan pada Alm. TM. Namun Menjalang mamasuki tahun 2016 .menurut keterangan Sofian M. Diah , Alm. TM yang melakukan kegiatan Pembangunan dan Jual beli kavling Perumahan Villa Andema tidak lagi membuat laporan bulanan dan tahunan atas kegiatan tersebut. Dengan berbagai alasan bahkan sulit untuk ditemui karena sibuk , atau rumah / kavling sulit dijual karena sudah banyak saingan dan lain lain.

Keadaan tanpa laporan ini terus berlanjut sampai tahun 2020 dimana TM meninggal Dunia di salah satu rumah sakit di Medan karena sakit.

Akibat terjadinya peristiwa hukum tersebut , Sebagai Direktur Utama yang menguasai berbagai dokument penting perusahaan , seperti Company Profile. Akte Jual beli , kwetansi pembayaran, buku rekening Bank,. BPKB mobil kantor yang dipakai untuk operasional . serta laporan pertanggungjawaban atas kegiatannya sampai sekarang belum diserahkan oleh Ahli Warisnya atau Istri Alm.

Sofian M. Diah mencoba membangun komunikasi dengan Istri Almarhum ( A). Namun beberapa kali gagal karena istri Alm. berdalih tidak tau menahu dengan dokumen perusahaan tersebut. dan tidak ada padanya maupun di rumahnya .

Akhirnya Sofian M. Diah sempat meminta bantuan pengacara. Yang kemudian sempat dilakukan somasi. Namun hasilnya tetap tidak ada jalan keluar.

Setelah berjalan 1 tahun Sofian menemui seorang warga yang mendiami sebuah rumah di Villa Andema. Dan warga tersebut juga membuka usaha bengkel kecil kecilan disamping rumahnya.

Sofian bercerita tentang asal usul pembangunan rumah Villa Andema dimana sambil memperkenalkan diri kalau beliau adalah salah satu pemegang saham mayoritas.

Mendengar hal tersebut, MA pemilik bengkel juga menceritakan bahwa pasca meninggalnya Alm TM dia pernah memperbaiki satu unit mobil phanter karena rusak yang sering digunakan oleh Alm. T.M semasa hidupnya untuk operasional perusahaan.

Pada saat memperbaiki mobil tersebut dia menemukan sebuah sebuah Tas di bawah jok mobil besikan penuh berbagai macam dokumen, seperti akte, buku cek B

buku bank . Kwetansi dan lain lain.

MA yang merasa tidak berhak atas dokumen tersebut menghubungi Istri Alm. TMi Yang kemudian datang ke bengkel dan tas kulit tersebut beserta isinya diserahkan kepada A Istri Alm. TM dan juga disaksikan.oleh beberapa warga lainnya yang kebetulan ada di sekitar bengkel.

Cerita MA tersebut semakin membuat Sofian M. Diah kaget dan penasaran dan merasa selama ini ada yang ditutupi oleh A

Lalu MA juga menceritakan pasca penyerahan tas tersebut dia sempat diajak oleh A untuk melihat lokasi kebun yang dibeli oleh TM di buket rata ( tidak jauh dari Villa .Andema ). MA juga cerita kalau dia sempat diajak jadi saksi dipengadilan dalam penetapan ahli waris pasca meninggalnya TM

Dan MA juga pernah di ajak untuk menjadi saksi Aminah atas gugatan perdata terhadap kakak Alm. TM di Medan karena diduga menguasai rumah pembelian TM mendiang suaminya .

Dari berbagai cerita MA inl akhirnya Sofian M. Diah melakukan investigasi sendiri untuk mendapatkan jejak dokument dokument penting perusahaan yang diduga telah digelapkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. dan anehnya ternyata PT. Citra Bintang Baru pada tahun 2022 ada yang melaporkan SPT tahun 2021 di kantor pajak. Sedangkan TM meninggal tahun 2020.

Sofian M. Diah kemudian ditelpon oleh notaris untuk menyelesaikan masalah AJB warna Villa Andema yang sudah selesai pelunasannya pada Alm. TM. Dan pada saat menjumpai Notaris tersebut Sofian M.Diah mendapatkan informasi bahwa dari tahun 2016 sampai tahun 2020 telah terjadi jual beli 20 unit Kavling / rumah Villa Andema milik PT. Citra Bintang Baru yang dilakukan oleh Alm. TM. dimana selagi Alm masih hidup tidak dilaporkan pasca pelunasan pinjaman kredit dengan BPD. Dan hasil penjualan tidak disetorkan ke Perusahaan

Alm TM telah menjual 20 ( dua puluh ) Unit Rumah/ Kavling Villa Andema tanpa melaporkan dan menyetorkan hasil penjualan tersebut ke rekening perusahaan. PT. Citra Bintang Baru

Sofian tidak berhenti sampai disitu. Berdasarkan informasi teman dekat Alm. TM mencoba menelusuri aliran dana yang diduga di gelapkan tersebut. Dengan cara membeli aset aset lain atas nama pribadi TM dan betapa kaget nya Sofian ternyata TM yang sebelumnya dia kenal hidup sederhana namun kini telah memiliki puluhan milyar aset lain berupa . Tanah 2 ha di buket Rata. Tanah 7000 m di Sp. Ceubreik. .buket sentang , mobil Fortuner Innova Rebown . lain lain. yang kini berada dalam penguasaan A dan anak anaknya.

Kini Sofian merasa telah ditipu dan dibohongi oleh A yang mengaku tidak memiliki dokument apa apa terkait pasca meninggal Alm suaminya. Hal ini diduga terkait modus karena A penerima warisan hasil pencucian uang Alm. Suaminya.

Atas dasar hal tersebut .. Akhirnya Sofian M. Diah.kembali meminta bantuan Hukum pada Advokat Nazaruddin, SH. & Partners.

Nazaruddin yang memegang kuasa

Atas masalah tersebut. Segera melakukan langkah langkah penelaahan kasus dan investigasi serta menjumpai berbagai kalangan. Untuk dimintakan keterangan sebagai bukti awal .mengumpulkan salinan dokumen yang diduga telah digelapkan serta meregalisir kembali untuk keasliannya.

Menginventarisir pembeli kavling/rumah yang sejak tahun 2016 sampai 2020 telah membayar lunas namun uangnya tidak disetorkan ke perusahaan PT. Citra Bintang Baru

Meng inventarisir data korban pembeli yang sudah bayar lunas namun AJB nya belum keluar. Dan meng inventarisir korban pembeli yang sedang menyicil namun sudah tidak tau lagi harus menyicil pembayaran kepada siapa sehingga status kepemilikannya menjadi tidak jelas.

Sofian M. Diah . MBA Yang kemudian menggelar RUPS dan A sebagai Ahli Waris pemegang saham 24 persen Alm. TM yang di undang tidak menghadirinya.

Sofian M. Diah . MBA Dalam Akte perubahan sesuai RUPS . Kini menduduki jabatan sebagai Direktur Utama. Menggantikan Alm TM

Namun demikian terhadap pembeli yang belum memperoleh AJB walau sudah lunas membayar dan terhadap pembeli yang belum lunas Belum dapat dilakukan transaksi apapun . Karena sebelumnya pembeli tidak membayar/menyetor pembayaran ke rekening perusahaan. PT. Citra Bintang Baru.

Kuasa hukum Sofian M. Diah . MBA Nazaruddin, SH . T Hasansyah SH dan Syauqad, SH pada tanggal 13 mei 2023 berdasarkan bukti bukti awal yang terkumpul melakukan gelar perkara dan penelaahan kasus di kantornya Blangjruen Tanah Luas Aceh Utara yang dihadiri oleh Sofian M. Diah . MBA

Akhirnya dari hasil Gelar perkara tersebut Sofian M. Diah untuk mendapatkan keadilan bagi pesero perusahaan dan pelanggan Villa Andema Buket Rata, yang didampingi Kuasa Hukumnya Nazaruddin, SH, T. Hasansyah. SH dan Syauqad . SH Membuat pengaduan terhadap Ahli Waris ( A ) Istri Alm. TM. Atas Dugaan Penggelapan Dokumen . PT. Citra Bintang Baru ( .pasal 372 jo pasal 374 KUHP) Dan Dugaan penerima warisan Hasil pencucian Uang ( TPPU Undang undang Nomor 8 tahun 2010 ) dengan nilai puluhan milyaran rupiah ke Polres Lhokseumawe pada tanggal 15 mei 2023.(Rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *