Diduga Bermasalah Terkait Dengan Pembangunan Gardu Induk Menara SUTT di Papua Barat, Kantor Hukum Aloisius Gago SH dan Chandra Goba Gelar Pers Konferensi
Jakarta –
Mabesnews.com
Hari ini Sabtu 1 Maret 2025 Pers Konferensi dengan beberapa awak media di Jakarta ; Aloisius Gago SH, Don Bosko Chandra, K.Goba SH CCD dan Dolan Alwindo Colling SH, yang adalah Attorney & Legal Consultant pada Kantor Hukum Aloisius Gago SH and Partners, yang beralamat di Apartemen Mitra Oasis, Tower A, Jl. Senen Raya No. 135, RT.2/RW.2, Senen, Kec.Senen Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10410), berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 08 Januari 2025 bertindak untuk dan atas nama Warga Terdampak Pemberi Kuasa untuk menyampaikan beberapa hal terkait permasalahan Pembangunan Gardu Induk (GI), Menara Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Jalur Transmisi (RoW) 150 Kv yang berlokasi di Kelurahan Amban, Distrik/Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat;
Para Pemberi Kuasa adalah Warga Terdampak yang mendiami/tinggal di sekitar lokasi Pembangunan Gardu Induk (GI), Menara SUTT dan Jalur Transmisi (RoW) 150 Kv yang berlokasi di Kelurahan Amban, Distrik/Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat dimana dalam proses pembangunan baik selama tahap perencanaan sampai dengan dilaksanakannya Pembangunan Gardu Induk (GI), Menara SUTT dan Jalur Transmisi (RoW) 150 Kv yang berlokasi di Kelurahan Amban, Distrik/Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat tidak pernah melibatkan warga masyarakat yang tinggal sekitar lokasi Pembangunan Gardu Induk (GI), Menara SUTT dan Jalur Transmisi (RoW) 150 Kv dimaksud, termasuk dalam rangka penerbitan Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) terkait rencana Pembangunan dan Operasional Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG), Fasilitas Regafikasi, Dermaga, Gardu Induk dan SUTT di Anday dan Prafi, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat dimaksud, dan hal ini sangat merugikan warga masyarakat dimaksud.
Bahwa maksud dan tujuan dari surat kami ini adalah untuk mengadukan permasalahan pembangunan Gardu Induk (GI), Menara SUTT dan Jalur Transmisi (RoW) 150 Kv yang berlokasi di Kelurahan Amban, Distrik/Distrik/Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Provinsi Papua Barat dengan uraian singkat sebagai berikut ;
1. Bahwa Kelurahan Amban, berada di wilayah Distrik/Distrik/Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.
2. Bahwa jumlah penduduk Distrik Manokwari Barat saat dilakukan studi kelayakan pada tahun 2019 adalah 94.058 jiwa sedangkan jumlah penduduk Distrik Manokari Barat berdasarkan data kependudukan pada tahun 2024 adalah 97.702 jiwa dimana Kelurahan Amban memiliki jumlah penduduk sebanyak 17.172 jiwa (Distrik Manokwari Barat dalam Angka tahun 2024);
3. Bahwa Luas wilayah kelurahan Amban adalah 17,44 km² (tujuh belas koma empat pilih empat kilo meter persegi) (Distrik Manokwari Barat dalam Angka tahun 2024);
4. Bahwa pada tahun 2017, PT.Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Unit Induk Pembangunan Papua yang beralamat di Jalan Kota Baru Kelurahan Wai Mhorock Kecamatan Abepura, Jayapura melakukan perencanaan Pembangunan dan Operasional PLTMG, Fasilitas Regafikasi, Dermaga, Gardu Induk dan Saluran Udara Tegangan Tinggi yang terdiri dari ;
a. Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (20 MW)
b. Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas Manokwari 2 (20 MW)
c. Fasilitas Regafikasi
d. Dermaga
e. Gardu Induk Manokwari (60 MVA)
f. Gardu Induk Prafi (30 MVA)
g. SUTT 150 kV (PLTMG Manokwari-GI Manokwari) dan
h. SUTT 150 kV (PLTMG Manokwari-GI Prafi)
5. Bahwa dari Perencanaan Pembangunan PLTMG sebagaimana disebutkan pada angka 4 (empat) tersebut diatas, PT.PLN (Persero) telah melakukan tahap-tahap kegiatan khususnya terkait paket kegiatan yang terkait dengan AMDAL.
6. Bahwa dalam penyusunan AMDAL telah melibatkan berbagai pihak yang berkompeten dengan bidangnya seperti akademisi (ahli), perwakilan masyarakat, pemerintah, dan pihak terkait lainnya.
7. Bahwa dari dokumen yang ada pada Warga Terdampak diketahui bahwa proses penyusunan AMDAL tidak dilakukan secara terbuka atau transparan dan bahkan diduga telah dimanipulatif data-datanya dan terkesan hanya untuk memenuhi syarat yang dibutuhkan meskipun itu dibuat dengan melanggar hukum.
8. Bahwa warga masyarakat Kelurahan Amban, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat KEBERATAN dengan Pembangunan Gardu Induk, Menara SUTT dan Jalur Transmisi (RoW) 150 Kv dibangun pada lokasi saat ini sehingga warga MINTA agar pemilihan lokasi atau tempat dibangunnya Gardu Induk Amban ditentukan secara benar dan tepat agar tidak menimbulkan keresahan atau kekhawatiran yang berkepanjangan bagi warga masyarakat yang mendiami lokasi sekitarnya atau dipindahkan dan juga harus ada keterbukaan dan kejelasan dari pihak PT.PLN (Persero) dan Pemerintah tentang dampak yang ditimbulkan dari Pembangunan Gardu Induk, Menara SUTT dan Jalur Transmisi (RoW) 150 Kv tersebut baik dampak positif maupun dampak negative bagi warga masyarakat secara umum dan terkhusus warga masyarakat yang tinggal disekitar lokasi pembangunan Pembangunan Gardu Induk, Menara SUTT dan Jalur Transmisi (RoW) 150 Kv tersebut karena berada ditengah-tengah pemukiman warga, asrama mahasiswa/i dari berbagai daerah.
Bahkan ada Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) yang berada tepat di belakang bangunan Gardu Induk tersebut;
9. Bahwa sejak dimulainya pembangunan Pembangunan Gardu Induk, Menara SUTT dan Jalur Transmisi (RoW) 150 Kv Amban, warga masyarakat telah mempertanyakan pembangunan dimaksud, namun warga dibohongi dengan pernyataan bahwa di tempat tersebut akan dibangun kantor PLN karena tidak ada papan pengumuman sebagaimana layaknya sebuah pembangunan fasilitas umum lainnya sehingga warga terdampak sudah melakukan penolakan dengan melakukan pertemuan dengan PT.PLN (Persero) Wilayah Papua Barat, Pemda Provinsi Papua Barat, Pemda Kabupaten Manokwari, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manokwari, PPLH Universitas Papua dan pihak terkait lainnya.
Bahwa pertemuan bersama sebagaimana disebutkan pada poin 9 diatas telah dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali yaitu :
a. 03 Juni 2024;
b. 13 September 2024 dan
c. 12 Desember 2024
Bahwa pertemuan tersebut dilakukan di Kantor Bupati Kepala Daerah Kabupaten Manokwari.
Namun tidak menghasilkan apapun, atau lebih jelasnya adalah keluhan warga terdampak tidak ditanggapi secara positif oleh pihak-pihak yang hadir pada pertemuan, dalam hal ini para pemangku kebijakan.
11. Bahwa perlu disampaikan bahwa Kelurahan Amban Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat termasuk dalam wailayah yang cukup padat penduduknya dan juga terdapat beberapa fasilitas Umum seperti Rumah Sakit Umum Daerah Papua Barat, Puskesmas, Universitas Papua (UNIPA).
12. Bahwa dalam dokumen AMDAL ditemukan beberapa hal yaitu;
Pembangunan Gardu Induk (GI) Amban tidak termasuk dalam Perencanaan PT.PLN (Persero);
Warga masyarakat Kelurahan Amban Distrik Manokwari Barat tidak dilibatkan dalam proses Konsultasi Publik.
Surat pernyataan dari Konsultan untuk menyusun dokumen lingkungan (AMDAL) dalam hal ini Surat Kesediaaan Untuk Ditugaskan yang ditandatangani diatas materai ditemukan nomor seri materai yang sama yaitu C0000AAC000000001 baik untuk Tim Penyusun sebanyak 5 (lima) orang maupun untuk Tenaga Ahli sebanyak 7 (tujuh) orang (terlampir);
Komposisi Komisi AMDAL tidak ada ahli untuk bidang yang direncanakan.
Tidak ada ahli di bidang kesehatan masyarakat, justru yang duduk sebagai ahli kesehatan masyarakat adalah orang yang tidak mempunyai keahlian pada bidang yang dimaksud.
Tanah yang dihibahkan oleh Pemerintah Kabupaten Manokwari dengan Nomor: 590/233 tanggal 22 Januari 2019 kepada PT.PLN (Persero) tidak diketahahui dimana letaknya secara pasti.
Belum ada dokumen pengalihan status tanah yang jelas dan pasti atas tanah yang menjadi objek pembangunan GI Amban;
13. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor: 15/2010 Pasal 2 ayat (5) huruf disebutkan:
Persyaratan sebagaimana disebutkan pada ayat (3) dan ayat (4) huruf a meliputi:
(d). Keanggotaan Komisi Penilai minimal mencakup tenaga ahli dibidang biogeofisik-kimia, ekonomi, social, budaya, kesehatan, perencanaan pembangunan wilayah, dan lingkungan hidup;
14. Bahwa berdasarkan data AMDAL yang dimiliki oleh Warga Masyarakat diketahui bahwa Komisi Amdal yang dibentuk terdiri dari ;
No.Nama Jabatan Kualifikasi
1. DR.Anton S.Sinery S.Hut MP Kepala PULIT LH UNIPA .
TIM PENYUSUN ;
2. Abdul Haris Jalante KTPA Teknik Sipil
3. Hans Mamboai KTPA Sosial Budaya
4. Kristian Enggar Pamuji KTPA Geofisika
5. Marhan Manaf KTPA Teknik Lingkungan
6. Yunus Abdullah KTPA Pengembangan Wilayah
TENAGA AHLI
7. Bertha Mangallo Tenaga Ahli Kualitas Air dan Udara
8. Agus Klimaskosu Tenaga Ahli Flora
9. Welly Manumpil Tenaga Ahli Biota Perairan
10. Siti Halimatus Sa’diyah Tenaga Ahli Sosial Ekonomi
11. Nur Alzair Tenaga Ahli Perpetaan
12. DR.Ir.Eko Martanto MP Tenaga Ahli Kesmas
13. Herman Manusawai Tenaga Ahli Kesmas bahwa dari Komposisi Tim Penyusun Komisi AMDAL tersebut diatas diketahui bahwa Komposisi Komisi Penyusun AMDAL Pembangunan Operasional PLTMG, Fasilitas Regafiksi, Dermaga, Gardu Induk dan Saluran Udara.
16. Tegangan Tinggi Manokwari tidak memenuhi syarat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (5) huruf (d) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010.
17. Bahwa dari Komposisi Tim Penyusun Komisi AMDAL sebagaimana disebutkan diatas diketahui bahwa ada 2 (dua) orang tenaga ahli yang duduk dalam Komisi Penyusun Komisi AMDAL tersebut yaitu DR.Ir.Eko Agus Martanto MP dan Herman Alfius Manusaawai M.Si disebutkan sebagai tenaga ahli dibidang kesehatan masyarakat (Kesmas).
18. Bahwa DR.Ir.Eko Agus Martanto MP adalah ahli di bidang HAMA PENYAKIT TANAMAN/ FITOPATOLOGI dan Herman Alfius Manusawai S.Hut M.Si adalah seorang ahli dibidang Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Konsentrasi Teknologi Lingkungan.
19. Bahwa dari Curriculum Vite (CV) DR.Ir.Eko Agus Martanto MP, dapat diketahui baik pendidikan formal maupun pelatihan serta pengalaman kerjanya tidak/atau belum pernah terlibat sebagai ahli di bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas).
20. Bahwa kedua orang tsb, bukanlah ahli dibidang kesehatan masyarakat sebagaimana disebutkan dalam dokumen Analisa.
Juga bukanlah seorang ahli dibidang kesehatan. Karena dari Curriculum Vite diketahui bahwa Herman Alfius Manusawai S.Hut M.Si tidak pernah terlibat dalam kegiatan ilmiah apapun sebagai seorang ahli dibidang kesehatan masyarakat.
21. Bahwa keberadaan kedua ahli tersebut dalam Dokumen Analisa Dampak Lingkungan sebagai ahli dibidang kesehatan (Kesmas) hal ini bertentangan dengan Pasal 2 ayat (5) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 15/2010 tentang Persyaratan dan Tata Cara Lisensi Komisi Penilaian AMDAL.
22. Bahwa pembangunan Gardu Induk Amban terletak di tengah-tengah pemukiman warga sehingga menimbulkan pertanyaan kenapa pada saat konsultasi publik, warga masyarakat yang mendiami wilayah sekitar lokasi pembangunan tidak dilibatkan ?
Hal ini sangat merugikan warga masyarakat karena masyarakat tidak tahu dampak-dampak yang akan terjadi dimasa yang akan datang.
23. Bahwa dari dokumen AMDAL Pembangunan dan Operasional Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG), Fasilitas Regafiksi, Dermaga, Gardu Induk dan SUTT Manokwari diduga penuh dengan rekayasa untuk memenuhi syarat dilaksanakan Pembangunan dan Operasional PLTMG, Fasilitas Regafiksi, Dermaga, Gardu Induk dan SUTT tsb.
24. Bahwa hal ini patut diduga telah melanggar hukum khususnya pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan dokumen AMDAL tersebut dapat dipidana karena diduga telah menggunakan dokumen palsu yaitu penggunaan materai yang sama dan juga ahli yang duduk dalam Komisi AMDAL tersebut tidak sesuai kompetensi yang dimiliki.
25. Bahwa dari data-data yang dimiliki oleh warga terdampak khususnya mengenai AMDAL patut diduga adanya tindak pidana pemalsuan dokumen dimana surat pernyataan para Tim Penyusun dan Tenaga Ahli menggunakan materai yang sama untuk semua anggota tim dimaksud.
26. Bahwa dari uraian-uraian yang kami sampaikan tersebut diatas warga masyarakat yang tinggal disekitar lokasi pembangunan Gardu Induk (GI), Menara SUTT dan Jalur Transmisi (RoW) 150 Kv merasa dirugikan karena tidak pernah dilibatkan selama pra kegiatan atau perencanaan termasuk dalam konsultasi publik. Kerugian yang dialami oleh warga yang mendiami lokasi disekitar proyek pembangunan Gardu Induk (GI), Menara SUTT dan Jalur Transmisi (RoW) 150 Kv. Meskipun kerugian tersebut tidak dapat diukur namun dapat dirasakan, yakni kekhawatiran akan kelangsungan hidup dimasa yang akan datang, waktu yang terbuang untuk mencari solusi, tenaga dan juga materi yang tidak dapat diukur juga.
27. Bahwa klien kami yaitu Warga Terdampak/warga yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan Gardu Induk (GI), Menara SUTT dan Jalur Transmisi (RoW) 150 Kv merupakan warga yang telah menetap pada lokasi tersebut cukup lama (mahasiswa dan masyarakat umum) merasa sangat terganggu dengan hadirnya pembangunan Gardu Induk (GI). Menara SUTT dan Jalur Transmisi (RoW) 150 Kv dimaksud, sehingga Warga Terdampak melalui kami sebagai kuasa hukum akan mengambil langkah-langkah hukum yang dianggap perlu karena dalam proyek ini patut diduga telah menggunakan dokumen-dokumen palsu untuk memenuhi syarat penerbitan AMDAL.
Terkait dengan hal tersebut Warga terdampak berharap kepada pemerintah agar ;
Bahwa Pembangunan Gardu Induk (GI), Menara SUTT dan Jalur Transmisi (RoW) 150 Kv Amban harus dipindahkan ke tempat lain yang lebih aman agar tidak mengganggu kehidupan masyarakat sekitar.
Bahwa apabila pembangunan Gardu Induk (GI) Amban tersebut tidak dipindahkan maka Pemerintah atau PT.PLN (Persero) harus menghargai nasib kehidupan Warga terdampak dimana rasa nyaman yang mereka rasakan selama ini akan hilang dan diganti dengan rasa was-was selama hidup mereka termasuk untuk anak cucu mereka dimasa yang akan datang. Termasuk nilai investasi berupa kos-kosan akan turun karena kekhawatiran orang untuk menempati kos-kosan yang telah dibangun tersebut menjadi berkurang sehingga Warga terdampak berharap ada ganti rugi.
Bahwa untuk Menara SUTT dan Jalur Transmisi (RoW) 150 Kv mengingat radiasi listrik maupun elektromagnetik yang akan ada selama Menara SUTT dan Jalur Transmisi (RoW) 150 Kv tetap berdiri atau tetap ada disekitar lokasi kediaman mereka/Warga Terdampak serta pertimbangan safety atau keamanan akibat robohnya Menara SUTT dan Jalur Transmisi (RoW) 150 Kv atau putusnya kabel yang kemungkinan menimpa pemukiman serta warga sekitar maka SUTT (jaringan udara) harus diubah atau diganti dengan metode lain yaitu metode Underground Cabel yaitu kabel ditanam di dalam tanah.
28. Bahwa apabila tuntutan tersebut diatas tidak ditanggapi oleh pemerintah, maka kami akan melaporkan pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitan dokumen AMDAL kepada pihak Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan juga Kepolisian-RI dan kami juga telah mengadukan masalah di maksud ke DPR-RI tanggal 7 Februari 2025, serta ke DPRD Papua Barat 19 Februari 2025.
Demikian Kuasa Hukum warga Terdampak.
(Kantor hukum Aloisius Gago SH and Partners).
Jurnalis Ryo