MabesNews.com, Waykanan – Diduga Alergi Kepada Awak media, Kepala Kampung Bumi Merapi, “SUGITO.
Kecamatan Baradatu kabupaten Waykanan provinsi Lampung Diduga Hobi Main Petak umpet Dan Alergi Kepada Wartawan .
Pasal nya Setiap DiJumpai Atau Di Selalu Menghindar Dan Tidak Pernah Bertemu
” Lanjt Hubungi Lewat Via Hanpone (whatsapp) Tidak pernah Diangkat Atau Di Balas, Saat konfirmasi Pekerjaan Pembangunan Di Tahap -II 2024 Bersumber Dari Anggaran Dana desa (DD)
Entah kenapa dan Ada Apa dengan Karakter Kepala kampung Kampung Bumi Merapi terkesan selalu menghindar bila di jumpai Awak Media. Senin, 12 Agustus 2024
Lebih dari Setengah jam team Awak media menunggu kepala Kampung Bumi Merapi Tak Kunjung Tiba.Dan Selaku Awak Media. Mencoba Berkunjung Di Kediaman rumah nya,tapi sayang Kepala Kampung Tak juga Berjumpa.
” Karena sang Kepala kampung Bumi Merapi terkesan sering menghindar dari para awak media jadi menimbulkan kesan asumsi miring terkait pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) yang dikelola Sang Kepala kampung Bumi Merapi
“Joni Septian Dan Robi Kabiro mabes Dan Enternaity Waykanan mengatakan, “saya sudah sering berkunjung ke Balai Kampung Bumi Merapi terakhir hari ini pun tidak berjumpa juga, saya jadi penasaran dan menduga ada penyimpangan Anggaran Dana Desa (DD) Di Kampung Bumi Merapi”pokoknya saya Saya Selaku Awak Media ( Kontrol sosial) terus investigasi untuk mengungkap ada apa di balik sikap Kepala kampung Bumi Merapi yang terkesan selalu menghindar dari wartawan dan juga saya akan telusuri bagaimana pengelolaan dana Desa (DD) nya, ucapnya “Robi Erlanda, kepada para awak media.
Sambungnya ” Robi, berserta tim terus melakukan investigasi Di Lapangan mengatakan kepada para awak media, bahwa Kapala Kampung Bumi Merapi sepertinya tidak mengerti dengan Undang- Undang Pers No.40 tahun 1999.
“Seharusnya Sang Kepala kampung Bumi Merapi yang notabennya sebagai Pelayan Publik dia sudah semestinya memiliki sikap terbuka terhadap semua pihak apalagi dengan pihak para awak Media bukan ngumpet dengan berbagai macam alasan, ingat Tugas seorang jurnalistik adalah Sebagai Kontrol Sosial dengan tujuan untuk kepentingan konsumsi publik dan semua elemen masyarakat banyak, yang telah di atur oleh Undang – undang Pers NomoR 40 tahun 1999”,
Hingga Berita Ini di Terbitkan kepala Kampung bumi Merapi Tidak Bisa Di Jumpai Baik Secara Langsung
Atau Via Whatsapp.
(Tim)