Diduga Ada Oknum Pemerintahan Desa Damuli Pekan Terlibat Mafia Pemalsuan Dokumen Surat Tanah Yang Bekerjasama Dengan Warga.

MabesNews.com, Kabupaten Labura : 19 Desember 2024 – Gawat…diduga ada oknum mafia pemalsuan hingga penggandaan pembuatan surat keterangan tanah,kini terkesan berhadapan dengan hukum di negara republik indonesia,terlegalisir pada tahun 2016 dengan bunyi surat keterangan penyerahan tanah hibah yang diberikan oleh orang tua berinisial BAHERAM TANJUNG kepada saudara SERLI BR SIHOMBING sebagai anak kandung beliau.

Dilihat dari isi surat yang terlegalisir atau diterbitkan oleh pemerintah desa sampai ketingkatan kecamatan,dimana surat keterangan penyerahan tanah hibah di sahkan pada 14 januari 2016,surat keterangan tersebut dilampirkan dengan saksi – saksi tertulis sebagai berikut ;

Saksi ahli waris ;

1.sarinah

2.sarlin

3.suryanti

4.suriadi

Saksi – saksi sepadan ;

1.aswar nasution ( kadus )

2.p.naibaho

3.minto

4.h.awaluddin

5.wongo

Hal ketentuan surat tersebut terlegalisir penanda tanganan oleh PJ.kepala desa damuli pekan Abdul Hariman S.Pd Pernata Muda TK I NIP.19700424.200502.1.001,camat kualuh selatan inisial Irwansyah.W.Pohan pembina ( IV/a ) NIP. 197102629.199101.1002,bahwa surat tersebut diduga terlibat dengan hukum pemalsuan hingga penggandaan surat tanah dan oknum kepala dusun tidak mengakui isi surat yang tertulis dengan stempel atas nama lengkap di wilayah pemerintahan kabupaten labuhan batu utara provinsi sumatera utara.

Bukan cuma itu saja,rumah yang ditempati oleh saudara Serli br sihombing kini telah dalam pengawasan oleh pihak Bank,dengan tema tertulis di tembok pada dinding bangunan ada 2 BANK yang berbeda,bertempat di dusun panjang bidang dua gotting saga desa damuli pekan kecamatan kualuh selatan kabupaten labuhan batu utara provinsi sumatera utara.

Hal tersebut,jelas ada dugaan oknum perangkat desa bekerjasama dengan saudari serly br sihombing untuk melakukan pemalsuan surat sebagai bisnis sumber pendapatan sesuai perencanaan.terkait hal ini saudara serly br sihombing kini keberadaannya bersama suami keluarga beliau tidak ada di rumah dan belum bisa di konfirmasi.

Hasil klarifikasi dari tanggapan oknum kadus AN telah memberikan penjelasan ke Insan Pers bersama tim saat keberadaan di rumah orang tua serly br sihombing pada hari jumat tanggal 13 desember 2024 pagi jam 09:30 wib,pihak keluarga hingga kepala dusun ( aswar nasution ) menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat keterangan tanah tersebut apalagi di lengkapi dasar saksi ahli waris,saksi sepadan,serta ikut serta bertanda tangan dan ada stempel instansi pemerintahan kabupaten labuhan batu utara.

Hal tersebut bisa terjerat hukum Tindak pidana pemalsuan surat tanah diatur dalam Pasal 263 dan 264 KUHP. Pelaku pemalsuan surat tanah dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun. Selain itu, pelaku yang menggunakan surat palsu dengan tujuan menipu pihak lain juga dapat dikenakan hukuman yang sama.

Oknum kepala desa damuli pekan saat pertemuan di kantor desa yang memberikan penjelasan ke Insan Pers pada hari kamis 19 Desember 2024, akan menyelesaikan permasalahan ini dan segera mengklarifikasi nya,apalagi isi surat menyebutkan bawa – bawa nama instansi pemerintahan kabupaten labuhan batu utara,dengan bunyi isi surat keterangan tanah,surat keterangan tanah tidak silang sengketa,dan surat keterangan penyerahan tanah hibah dari orang tua langsung ke anak perempuan sebagai ahli waris.

Oknum kadus juga ikut serta memberikan keterangan penjelasan kepada Insan Pers hal klarifikasi,hal ini saya tidak mengetahui adanya terlegalisir surat tanah,dan saya juga bersedia untuk mengusut tuntas melaporkan permasalahan ke aparat penegak hukum supaya ada lagi dan semoga terungkap siapa dalang nya.

Dengan terbitnya berita ini,harus di usut tuntas ada dugaan oknum – oknum perangkat desa yang tidak bertanggung jawab,bekerja sama dengan saudari inisial serly br sihombing,yang membuat surat keterangan tanah berstempel pemerintahan desa,kecamatan kualuh selatan di instansi pemerintahan,dan Instansi Pers akan segera melaporkan hal tersebut ke pihak aparat penegak dan memberikan sanksi sesuai perundang – undangan di negara kesatuan republik indonesia.

 

( RS / Tim ).