MabesNews.com, Laporan pencurian padi dan penyerobotan tanah sawah Hj. Andi Ratu Kacong yang berlokasi di Kelurahan Macirinna Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang seluas 1.30 Ha, dan di Lingkungan Sulili Kelurahan Mamminasae Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang seluas 3.00 Ha sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 546 K/Pdt/2018 tertanggal 23 April 2018 pada lembaran atau halaman ke 2, dan Surat Berita acara eksekusi pengosongan sengketa (I) nomor : 2/Pdt.BA.Eks/2019/PN.Pin tertanggal 23 Juni 2021 serta Surat Berita acara eksekusi pengosongan sengketa (II dan III) nomor : 2/Pdt.BA.Eks/2019/PN.Pin tertanggal 23 Juni 2021, yang diduga tidak diproses hukum sesuai prosedur yang berlaku oleh pihak kepolisian atau terlapor diduga kebal hukum yang diduga telah terjadi mafia hukum pada prosesnya.
Berdasarkan penjelasan Andi Sudirman yang telah menghubungi awak media melalui telepon selulernya (jum’at 17 Mei 2024) terhadap laporan tersebut diatas menjelaskan bahwa kasus pencurian padi tersebut telah di laporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Resor Pinrang (Polres Pinrang) pada tanggal 15 Oktober 2021 dengan nomor laporan polisi : LP/B/351/X/2021/SPKT/POLRES PINRANG/POLDA SULSEL yang di dampingi oleh Ketua DPD Kabupaten Pinrang Lembaga Aliansi Indonesia Tim Reaksi Cepat Badan Penelitian Asset Negara yang telah dilakukan penyelidikan/ penyidikan dengan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan nomor : B/609/X/Res.1.24/2021 tertanggal 21 Oktober 2021 serta telah dilakukan wawancara terhadap pelapor, korban dan saksi dengan nomor surat : B/1254/XI/Res.1.24/2021, B/1255/XI/Res.1.24/2021, B/1128.a/XI/Res.1.24/2021 tertanggal 15 Nopember 2021 tetapi diduga tidak diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, padahal sudah jelas melanggar KUHP Pasal 362 yang menjelaskan tentang pencurian, yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. Pasal ini juga menyebutkan bahwa pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun. ungkapnya.
Berdasarkan penjelasan Uddin Label, SH yang dihubungi oleh awak media melalui telepon selulernya (Jum’at 17 Mei 2024) menerangkan bahwa kejadian tersebut diatas dilanjutkan dilaporkan kepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) yang dilaporkan oleh Uddin Label, SH selaku advokad perkara tanah tersebut diatas bersama A. Agustan Tanri Tjoppo selaku ketua LSM FP2KP tentang pencurian padi tersebut diatas dengan nomor surat laporan : 01/III/2022 tanggal 07 Maret 2022 dan telah diterima Polda Sulsel pada tanggal 08 Maret 2022 tetapi sampai tanggal 20 Mei 2022 tidak ada balasan suratnya atau tindakan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), sehingga kasus tersebut dilanjutkan lagi dilaporkan ke pusat, tentang pencurian padi dan perampasan hak atau diduga pelanggaran kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dengan nomor surat laporan : 02/V/2022 tanggal 20 Mei 2022 dan telah diterima oleh Kapolri, Kadiv. Propam Polri pada tanggal 30 Mei 2022 serta telah diterima oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua komisi III DPR RI pada tanggal 02 Juni 2022, tanda terima surat dapat dilihat pada Instagram forum _informasi_pinrang, namun sampai saat ini (17 Mei 2024) belum ada surat balasan atau tindakan kongkrit yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian dan pihak DPR RI, padahal sudah jelas melanggar KUHP Pasal 362 yang menjelaskan tentang pencurian, dan sudah jelas bahwa dalam Undang-Undang KUHP Pasal 385 ayat (1) dan ayat (6), tindakan penyerobotan tanah diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun, begitu pula dengan pihak penyidik kepolisian diduga telah melanggar kode etik. tutupnya.
Berdasarkan penjelasan Hj. Andi Ratu Kacong yang dihubungi oleh awak media melalui telepon selulernya (Jum’at 17 Mei 2024) menjelaskan bahwa kasus tersebut dilaporkan kembali ke Polres Pinrang yang di dampingi oleh Ketua DPW Lembaga Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) dengan nomor laporan polisi : LP/B/626/XII/2023/SPKT/POLRES PINRANG/POLDA SULSEL tanggal 04 Desember 2023 dan telah melakukan permintaan keterangan klarifikasi terhadap Sdr. Iskandar alias Ambo Sita, Sdr. Lakatong, lalu bukannya menahan tetapi diduga mengulangi proses perkara sengketa tanah padahal kasus sengketa tersebut sudah mendapat Putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia dan telah dilakukan eksekusi pengosongan lahan, ini memperlihatkan bukti nyata bahwa tidak mengindahkan atau mematuhi atau menghargai Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, ungkapnya.
Berdasarkan penjelasan A. Agustan Tanri Tjoppo selaku Ketua LSM FP2KP (Forum Pembangunan dan Pengawas Kinerja Pemerintah) yang dihubungi oleh awak media melalui telepon selulernya (Jum’at 17 Mei 2024) terhadap laporan tersebut diatas diduga telah terjadi penyalagunaan kewenangan atau diduga ada mafia hukum di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lanjut A. Agustan menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Putusan Mahkamah Agung nomor : 546 K/Pdt/2018 tertanggal 23 April 2018 dan Surat Berita acara eksekusi pengosongan sengketa (I) dengan nomor : 2/Pdt.BA.Eks/2019/PN.Pin tertanggal 23 Juni 2021 serta Surat Berita acara eksekusi pengosongan sengketa (II dan III) dengan nomor : 2/Pdt.BA.Eks/2019/PN.Pin tertanggal 23 Juni 2021 sudah jelas bahwa objek tanah persawahan tersebut diatas adalah milik sah ahli waris almarhum H. Andi Kacong Pabbicara Sawitto yaitu Hj. Andi Ratu Kacong berdasarkan surat Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada halaman (2).
Ini sudah memperlihatkan bukti nyata bahwa sdr. Kompol Idris Bin Manniaga Londong, dan Sdr. Katong (anak almarhum Muin) serta Sdr. Iskandar alias Ambo Sita, diduga kuat tidak patuh terhadap peraturan yang berlaku, karena setelah terjadi pencurian padi di lokasi objek tanah persawahan tersebut diatas, mereka kembali menguasai objek tanah persawahan tersebut, dan telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polres Pinrang, Polda Sulsel, Mabespolri) tetapi diduga tidak ada tindakan kongkrit yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk menahan para pelaku pencurian padi dan para pelaku penyerobotan lahan objek tanah persawahan milik Hj. Andi Ratu Kacong serta tidak mentaati Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kasus tersebut diatas telah dipublikasikan sebelumnya melalui Instagram forum_informasi_pinrang dan melalui 30 media online/ cetak pada tanggal 10 Mei 2024 dengan judul berita “Diduga terindikasi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Kepolisian” serta judul berita “Laporannya dicuekin Polres Pinrang”.
Kondisi tersebut diatas diduga tidak sesuai dengan Peraturan yang berlaku yaitu :
1). KUHP Pasal 362, 363 yang menjelaskan tentang pencurian, yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum.
2). Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya pada Pasal 2 yang menyatakan bahwa “Dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah”.
3). Undang-Undang KUHP Pasal 385 ayat (1) dan ayat (6), tindakan penyerobotan tanah diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.
4). Adapun dalam suatu tindak pidana, Polisi bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan Pasal 13 jo. Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 13 jo. Pasal 14 ayat (1) huruf (g) dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri Kode Etik”) pada pasal 14
Dengan adanya pelayanan hukum masyarakat seperti tersebut diatas, KEMANA LAGI RAKYAT MELAPOR, KEMANA LAGI RAKYAT MENGADU atau HUKUM DIBUAT UNTUK DILANGGAR kalau pelaksana hukum seperti itu. Jaman dulu kebohongan memakai baju kebohongan dan kebenaran memakai baju kebenaran sehingga mudah dibedakan kebohongan dengan kebenaran TETAPI ERA SEKARANG kebohongan banyak memakai baju kebenaran sehingga kadang sulit dibedakan kebohongan dengan kebenaran TETAPI KEBENARAN TIDAK PERNAH MEMAKAI BAJU KEBOHONGAN.
Untuk itu, diharapkan kepada Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan yang kongkrit dan memberikan sanksi keras terhadap oknum polisi yang telah menangani kasus ini karena diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya serta diduga ada mafia hukum pada prosesnya, dan diharapkan pula kepada pihak Komisi III DPR RI untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepolisian serta melakukan pemantauan dan pengawalan terhadap proses hukum pada kasus tersebut diatas,
Diharapkan pula kepada seluruh rakyat Indonesia sekiranya dapat membantu menyebarkan informasi atau berita ini agar viral, tutupnya.
(Tispran Kelana/Tim)