MabesNews.com, Jakarta — Pada saat Hj. Hervina S.M ingin melaksanakan akad nikah bersama Ahmet Guler BA. di hotel Sun**lake Water**front yang beralamat di Jl. Danau Permai Raya Blok C1, Sunter Agung, Kec. Tj. Priok, Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Sebelum acara dimulai pihak konsumen sudah merasa ada kejanggalan di dalam hotel tersebut. Minggu, (21/01/2024).
Pada saat pemasangan dekorasi di dalam hotel banyak hambatan yang di alami oleh pihak konsumen sehingga memanggil pihak hotel untuk membantu, tetapi pihak hotel beralasan bahwa teamnya tidak mau lembur, dan akhirnya pihak konsumen yang membantu untuk mengatur ruangan gedung sampai selesai.
Hj. Hervina S.M mengatakan bahwa “Saya Menduga ada Indikasi Persekongkolan dari pihak hotel Sun**lake Water**front pada saat saya melaksanakan Acara Nikah, Dan sebelum Acara dimulai Ada sudah banyak Masalah dari service pihak Hotel. Dan setelah itu saya tanyakan masalah 2 kamar yang Sudah saya booking dan sudah kami bayar , tapi hanya 1 kamar saja yang tersedia, dan pihak hotel bilang harus menunggu besok pagi. Tetapi pagi harinya saya kembali menanyakan kamar saya yang sudah saya bayar, di mereka memjawab masih belum siap. Harus menunggu tamu yang lain untuk check out. Dalam hal ini sehingga membuat acara akad nikah kami jadi terhambat selama 1 jam lebih. Dan Begitu pula catering dari pihak hotel saya menduga ada kecurangan jumlah porsi makanan yang tidak sesuai dengan porsi yang saya pesan sedangkan tamu masih bisa di hitung”. Ujarnya.
Seharusnya pihak hotel memberikan pelayanan yang terbaik untuk setiap pelanggan (konsumen) karena didalam undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Salah satu hak pelanggan atau konsumen adalah diatur dalam Pasal 4 huruf a Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yakni : “Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.”
Ketika Hj. Hervina S.M mengklaim sales Hotel yang berinisial I tentang Masalah Service hotel, mulai dari masalah Kamar Hotel yang tidak ready dan masalah catering. Ketika kami mengklaim akhirnya Pihak Hotel mengajak kami bertemu, untuk mengklarifikasi masalah tersebut pada saat breakfast sekitar jam 09.38 pagi. Dalam hal untuk sebagai permintaan maaf pihak hotel kepada kami. Dan pertemuan itu di adakan direstoran Hotel tersebut.
Dan Hj. Hervina S.M juga menyampaikan bahwa “Ternyata dalam pertemuan tersebut bukan menghasilkan yang baik malah memperkeruh suasana karena yang datang bukan pimpinan hotel melainkan 3 orang yang mengaku dari staft team hotel, dan mereka juga datang bertahap satu persatu selama 1 jam lebih kami berada di restoran. sebelum kami diajak ke Restoran saya sempat menghitung uang seserahan (mahar) yang berjumlah 100 lembar pecahan 100 dollar, tanpa pikir panjang, uang tersebut saya simpan dan letakkan kembali di kotak dan saya tinggalkan di kamar hotel. Setelah pertemuan di Restoran saya dan suami naik kekamar untuk check-out dengan yakin uang yg ada di dalam kamar pasti aman. Dan kemudian kami cek out dan menyimpan uang tersebut kedalam amplop dan saya masukkan ke-tas. Setelah kami tiba di rumah perasaan saya kok tidak enak, karena saya kepikiran kenapa kotak terbuka tadi, dan akhirnya saya memeriksa uang saya yang sudah saya masukkan di amplop dan tas tadi, dan benar uang yg ada di kotak serahan hilang 13 lembar, karena saya merasa kehilangan besok paginya saya menghubungi pihak hotel untuk meminta cctv, karna Saya merasa Ada orang yang masuk ke kamar saya dan ternyata benar dugaan saya, terlihat di Camera CCTV Ada roomboy yang masuk ke kamar saya saat saya di panggil oleh pihak hotel untuk pertemuan tadi”. Tuturnya
Pada hari jumat tanggal 26 Januari 2024 saya kembali bertemu oleh pihak hotel sun*lake Water*front salah satunya general manajer yang berinisial F dan team hotel lainnya menjelaskan tentang Prosedur check out. Dan kami juga menduga bahwa roomboy masuk ke-kamar saya yang berdurasi kurang lebih 20-detik. Kerena di dalam pertemuan sebelumnya saya menduga bahwa pihak hotel sudah melakukan unsur ke sengajaan untuk menahan saya dan suami begitu lama di restoran tersebut itulah yang membuat saya jadi curiga.
Hj. Hervina S.M juga menyampaikan bahwa“ ketika kita minta untuk di lihat CCTV sangat jelas ada yang masuk ke kamar saya yang berdurasi kurang lebih 20- detik. Ketika saya pertanyakan pihak hotel, mereka menjawab hanya untuk memeriksa kamar tersebut “ apakah sudah check-out apa belum” padahal ada sistem untuk melihat sudah check out apa tidak, bukannya harus masuk ke kamar saya. Saya menduga bahwa pihak hotel telah melakukan unsur kesengajaan dengan menggunakan cara yang tersistem”. Tuturnya saat di konfirmasi oleh awak media
Dari kejadian ini, pihak hotel juga bisa dikenakan Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Pencurian yakni : Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp 500 juta.
Ketika di pertanyakan masalah kehilangan uang sebanyak 13 lembar pecahan 100 dollar kepada pihak hotel. Tetapi pihak hotel mengatakan bahwa perkara seperti ini diluar tanggung Jawab dari pihak hotel. Yang paling sadisnya pihak hotel malah menyuruh pelanggan (konsumen) untuk melaporkan ke kantor polisi setelah menunggu satu minggu lamanya dengan hasil pertemuan dr pihak hotel.
Dari pertanyaan pihak hotel, pihak hotel diduga kebal hukum. Karena segalah masalah di anggap remeh dan lepas dari tanggung jawab. Dan pelanggan (konsumen) sangat kecewa dengan pihak hotel yang tidak profesional dalam menangani masalah ini, dan lebih terkesan lepas dari tanggung jawab sebagai pengelola hotel.
Raimon R & Tim