MabesNews.com.Bulukumba, — Satuan Reskrim Polres Bulukumba berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial BM (17 tahun) yang diduga melakukan tindak pidana membawa, memiliki, dan menguasai senjata tajam jenis busur. BM, seorang nelayan asal Kelurahan Bintarore, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, tertangkap pada Selasa (9/7/2024) sekitar pukul 01.30 Wita di Jln Beringin, Kelurahan Caile.
Penangkapan dilakukan dalam Operasi Pekat Lipu 2024 oleh anggota Resmob Polres Bulukumba di bawah pimpinan Dantim Resmob Polres Bulukumba, AIPTU Muh. Usman. Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam, menjelaskan bahwa anggota melihat pengendara sepeda motor dengan perilaku mencurigakan yang kemudian ditemukan membawa busur panah di dalam sadel motornya.
Setelah interogasi, BM mengakui bahwa busur panah tersebut disimpan atau dititipkan oleh teman lelakinya yang masih buron. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu buah ketapel busur, tiga buah anak busur panah, enam buah paku beton 10 cm, dan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna abu-abu tanpa plat.
BM dan barang bukti telah dibawa ke Polres Bulukumba untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Penyelidikan masih berlangsung untuk menemukan teman lelaki BM yang masih dalam pencarian.