MabesNews.com, Kabupaten Toba : Minggu 6 Oktober 2024 – Warga masyarakat meminta keadilan kepada pemerintah daerah,dewan perwakilan rakyat daerah,hingga aparat penegak hukum,terkait permasalahan sebidang tanah yang berlokasi di desa haunatas 1,desa haunatas II,desa siraja gorat,belum ada solusi membuat masyarakat menjadi perbincangan atas penguasaan lahan tanah Adat ( rimba ) yang di kleim merasa hak milik sendiri dan mempunyai dokumen surat tanah.
Mengenai permasalahan tanah Adat ( rimba ) tersebut sudah lima bulan belum ada titik terang penyelesaian kepada masyarakat haunatas ( desa haunatas 1,haunatas II,siraja gorat ) menginginkan permasalahan ini secepatnya dapat diselesaikan melalui pemerintah Desa sampai pemerintah daerah hingga wilayah penegakakan hukum polres toba.
Kunjungan tokoh – tokoh masyarakat desa siraja gorat,haunatas I dan haunatas II sangat berterimakasih yang telah memberikan solusi saat audensi di ruangan polres toba di sambut kasat humas bersama tim media online.
Menurut keterangan tokoh – tokoh masyarakat desa haunatas menjelaskan tentang keberadaan tanah adat milik nenek moyang kepemilikan marga pasaribu dan lubis sudah dibagikan kepada seluruh keturunan sesuai lambang adat,tapi kini malah di kuasai oleh saudara AP yang merasa hak milik sendiri dengan alasan hasil pemberian harta warisan nenek moyang beliau,yang sebenarnya sebidang tanah adat bukan kepemilikan sendiri,seharusnya siapa saja bisa untuk mengelola lahan sebagai bercocok tanam dalam bidang pertanian desa haunatas 1,desa haunatas 2 dan desa siraja gorat kecamatan laguboti kabupaten toba provinsi sumut.
Terungkap nya tanah adat yang dikuasai oleh saudara AP saat terjadi permasalahan menyampaikan bahwa pada hari senin 11 maret 2024 warga masyarakat yang meliputi tiga desa tersebut dengan bersama – sama berangkat ke tanah rimba yang terletak di haunatas untuk mengeluarkan alat berat jenis ekskavator yang masuk ke lokasi sehari sebelumnya.
Setelah warga masyarakat saat di lokasi menemukan alat berat telah bekerja didampingi oleh saudara antoni pasaribu,agar mengeluarkan alat ekskavator dari lokasi lahan tanah rimba dengan alasan bahwa tanah tersebut adalah bagian dari tanah adat milik umum dan tidak bisa dikerjakan sepihak tanpa seizin bersama,mendengar hal tersebut kemudian AP menjawab bahwa tanah tersebut adalah merupakan milik dari nenek moyangnya dan bukan bagian dari tanah adat yang belum dibagi sehingga saudara AP menolak untuk mengeluarkan alat berat dari lokasi.
Mendengar hal tersebut menjadi dipicu bentuk keributan atau adu cekcok mulut di antara warga masyarakat dengan saudara AP,lalu kemudian dari pihak aparat penegak hukum polsek laguboti langsung datang ke lokasi,kemudian meminta kepada pemilik alat berat ekskavator di keluarkan dari lokasi tanah ( rimba ) tersebut.
Kemudian masyarakat mengadakan pertemuan untuk membahas tanah Adat menjadi tanah umum atau disebut rimba,pada tanggal 7 april 2024 sampai pada tanggal 24 april 2024 bertempat di dusun onan ria haunatas II telah disepakati bersama tanah adat tanah rimba merupakan tanah umum bagi masyarakat desa haunatas 1,desa haunatas II,desa raja gorat,daftar hadir pada saat pertemuan telah terlampir untuk sebagai bukti kesepakatan bersama.
Ditengah – tengah permasalahan tersebut,masyarakat desa siraja gorat,haunatas I dan haunatas II,telah melaporkan ke aparat penegak hukum Polres Toba,hingga saat ini traktor masih di pergunakan untuk mengolah lahan tersebut,harapan bagi warga masyarakat tiga desa agar bisa terselesaikan hingga memberikan solusi terbaik supaya tidak terjadi dipicu keributan jangka panjang.
RS