MabesNews.com, Kota Ambon-Maluku – Oknum Polisi berinisial Bripka SR (43) di Kota Ambon, Maluku, diduga memperkosa siswi sekolah dasar (SD) yang masih berusia 8 tahun kini ditetapkan sebagai tersangka. Bripka SR pun terancam dipecat dari dinas kepolisian.
“Kita sudah menetapkan pelaku (Bripka SR) sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan dan pencabulan anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon AKP La Beli kepada detikcom, Jumat (31/5/2024).
AKP La Beli menyebut, kini penanganan kasus itu dalam tahap penyidikan. Penyidik pun sedang membuat berkas perkara tahap satu.
“Sudah tahap satu, kita sedang menyusun berkas perkara tersangka (Bripka SR) untuk tahap I. Tersangka kita tahan di Rutan Mapolresta Pulau Ambon selama 20 hari ke depan,” jelasnya.
Terpisah, Plt Kabid Humas Polda Maluku AKBP Aries Aminnullah mengatakan tersangka selain diproses secara pidana juga kode etik profesi Polri. Dia mengaku, tersangka sudah diperiksa penyidik Propam Polda Maluku.
“Untuk penanganan kode etik profesi tersangka sudah diperiksa. Penyidik juga sudah selesai memeriksa 5 orang saksi,” ungkapnya.
“Jadi sanksi kode etiknya itu tersangka terancam dipecat dari dinas kepolisian,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, perbuatan bejat tersangka terbongkar saat ANH (35) melihat perubahan perilaku anaknya usai bermain di sekitar rumah tersangka di sebuah kawasan di Kecamatan Sirimau, Ambon, Sabtu (4/5) sekitar pukul 17.00 WIT. Saat di rumah pelaku, korban tampak murung dan terjadi perubahan gaya jalan.
“Oknum polisi Bripka SR (43) memperkosa anak saya,” ujar ibu korban inisial ANH kepada wartawan, Jumat (31/5).
Menurut ANH, anaknya tiga kali diperkosa oleh korban. Dia tidak merinci kronologi kejadiannya, namun korban terakhir kali diperkosa pada Mei 2024.
“Pelaku memperkosanya di tempat mana saja. Korban sudah diperkosa oleh pelaku sejak masih kelas 3 SD. Dan sekarang dia sekarang kelas 4 SD,” ujarnya.
Winna