MabesNews.com | Ketua KUD Dharma Tani Marisa Zuriati Usman Selaku Pemegang SK Menkumham Nomor AHU0000172.AH.01.38.Tahun 2023 resmi layangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Marisa Senin tanggal 26 Juni 2023.
Hal ini dibuktikan dengan tanda terima pendaftaran gugatan secara online di PN Marisa dengan nomor PN MAR-26062023QTO
Saat dikonfirmasi awak media ” Ketua Zuriyati Usman mengatakan, betul saya telah melayangkan gugatan perdata terhadap pengurus KUD Dharma Tani Marisa Periode 2016-2022 dan Notaris Hartati Hariji SH.MH ke PN Marisa lewat PH saya Mamat Inaku S.H Tutur Zuriyati
Di tambahkan ZU Sebagaimana terlihat saat ini saya tengah menjalani tahanan badan oleh kejaksaan negeri pohuwato dengan kasus dugaan tindakan pemalsuan dokumen, atas laporan oleh pengurus KUD DTM dari hasil Ra-Lub 2016 kepihak Polda Gorontalo pada tanggal 16 November 2022 pungkas Zuriyati.
Dalam fakta persidangan pada sesi pembelaan. Z.U telah membacakan nota pembelaan terhadap dirinya. kepada ketua majelis hakim bahwa Z.U tidak bersalah.
Dalam kegiatan rapat anggota khusus (RAK) pada tanggal 30 November 2022 Z U semata-mata hanya menjalankan roda organisasi KUD DTM sesuai koridor hukum dan perundang-undangan serta ADRT koprasi.
Dimana kapasitas saya sebatas menindak lanjuti putusan MA nomor 504 tahun 2016 dan putusan MA 328 tahun 2017 tutup Zuriyati.