Dewan Kehormatan yang Nir Kehormatan

Pemerintah165 views

Oleh:Wilson Lalengke

MabesNews.com, Pekanbaru – Dugaan korupsi dana hibah BUMN oleh pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) merebak cepat dan sontak menghebohkan jagad nusantara. Pemicu terkuaknya isu korupsi yang menerpa Hendri Ch Bangun dan kawan-kawannya itu adalah pemanggilan mereka oleh Dewan Kehormatan PWI untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait kasus tersebut.

Sejumlah wartawan serta-merta menghubungi saya meminta pernyataan sikap dan atau sekadar komentar atas kejadian tidak sedap bagi kalangan pers tanah air ini. Mungkin kawan-kawan media menilai saya cukup layak memberikan pandangan atas fenomena memalukan di dunia jurnalisme itu.

Sebenarnya saya tidak ingin memberi statemen dan atau komentar apapun atas kasus tersebut. Saya tidak ingin dinilai aji mumpung oleh publik, bahwa saya ambil kesempatan menari di atas aroma busuk yang menimpa PWI, yang notabene acap kali menyepelehkan organisasi yang saya pimpin, Persatuan Pewarta Warga Indonesia a.k.a. PPWI.

Namun ada hal menarik yang saya kira perlu dicermati, tidak hanya dalam kaitannya dengan kasus teranyar PWI korupsi dana hibah BUMN, tapi juga rentetan kasus-kasus lainnya yang melibatkan pengurus PWI selama ini. Eksistensi dan kiprah Dewan Kehormatan PWI semestinya wajib dipertanyakan oleh publik, oleh kita semua. Dalam konteks sebagai seorang warga masyarakat inilah saya hendak menuliskan pandangan pribadi terhadap Dewan Kehormatan PWI.

Sebagaimana tercermin pada judul tulisan ini, saya menilai Dewan Kehormatan PWI nir kehormatan alias tidak mempunyai kehormatan sehingga tidak layak disebut sebagai Dewan Kehormatan. Mengapa? Secara singkat, jawabannya adalah karena begitu banyak perilaku orang-orang PWI, baik secara organisasi maupun individu, yang seharusnya diproses oleh Dewan Kehormatan PWI tapi terabaikan begitu saja.

Pertanyaan sederhana dapat kita ajukan kepada Dewan Kehormatan PWI, Sasongko Tedjo dan kawan-kawannya: Apakah Anda tidak tahu bahwa begitu banyak pengurus dan anggota PWI yang sering nongkrong di depan pintu kantor-kantor dinas menunggu proyek di dinas tersebut? Apakah Dewan Kehormatan PWI menganggap perilaku anggota PWI semacam itu sebagai sesuatu yang terhormat bagi seorang wartawan? Jika pun tidak dapat proyek, mereka pada akhirnya berfungsi sebagai backing bagi pelaksana proyek dan orang dinas.

Jika sudah demikian lelakunya, masih layakkah anggota dan pengurus PWI menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai wartawan, sebagai watch dog terhadap pemerintahan dan kehidupan sosial kemasyarakatan? Bagaimana mungkin seorang wartawan bisa berpikir, bersikap, dan berjurnalis secara independen jika ia berada di linkaran proyek pemerintah?

Ketika sebuah Dewan Kehormatan tidak paham dan atau tidak peduli, apalagi memproses, perilaku yang bertentangan dengan prinsip yang semestinya dipegang teguh namun dilanggar oleh anggota yang diawasinya, maka sesungguhnya dewan itu tidak memiliki kehormatan sama sekali. Kehormatan hakekatnya harus dibangun melalui upaya menegakkan perilaku terhormat orang-orang yang ada di dalam komunitas yang dibawahinya.

Kasus korupsi yang menerpa pengurus PWI sesungguhnya bukan barang baru di PWI. Perilaku koruptif sudah berjalan berpuluh tahun dengan berbagai modus dan bentuk serta variannya. Korupsi bahkan hampir pasti menjadi budaya yang sudah mengakar di tubuh organisasi yang sering memberi cap ‘abal-abal’ kepada wartawan non anggota PWI. Korupsi dilakukan pengurus dan anggota PWI hampir merata dari tingkat pusat hingga di daerah-daerah.

Beberapa pentolan PWI yang cukup idealis pernah mendirikan PWI Reformasi sebagai reaksi atas budaya korup yang mewabah di tubuh PWI. Tapi organisasi PWI Reformasi yang digawangi Narliswandi Piliang dan Kaka Suminta ini tidak bertahan lama karena sebagian besar pengurusnya hanya berganti casing, mental tetap wajah lama.

Jika kita cermati dengan baik, dalam kasus dugaan korupsi 2,9 miliar dana hibah BUMN oleh pengurus PWI, sebenarnya Dewan Kehormatan PWI sudah harus mencegahnya sejak pertemuan Hendri Ch Bangun dan konco-konconya dengan Presiden Joko Widodo pada November 2023 lalu. Dalam pertemuan tersebut PWI tanpa malu mengemis bantuan dana kepada Presiden berkedok UKW illegal besutan Dewan Pers yang tuna UU Pers. Dengan lugunya, Joko Widodo memenuhi permintaan itu melalui bantuan hibah BUMN kepada organisasi pers pecundang ini.

Joko Widodo tentu saja tak bisa disalahkan sepenuhnya karena pasti dia tidak paham UU Pers. Jika pun akan dimintai pertanggungjawaban, maka yang harus bertanggung jawab adalah para stafnya, seperti Menkominfo, Mensesneg, dan Menteri BUMN.

Wartawan sesungguhnya merupakan kalangan yang rentan terhadap perilaku korupsi. Artinya, wartawan sangat mudah untuk diajak bekerja sama mengambil uang rakyat untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.

Sebagai sosok yang setiap saat menyajikan berita, wartawan hampir pasti berangan-angan menikmati hidup hedon ala artis, politisi, pengusaha, pejabat, dan penjahat kakap yang diberitakannya. Jika seorang wartawan tidak memiliki kehormatan yang dibangun di atas moralitas yang baik, maka dia pasti mudah terjerembab menjadi koruptor.

Untuk menjaga agar perilaku wartawan tetap pada jalur moralitas yang baik, maka dirumuskan dan ditetapkanlah aturan berperilaku dalam bentuk kode etik wartawan, kode etik jurnalis, kode etik pewarta dan semacamnya. Dewan Kehormatan dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan kode etik tadi.

Kembali ke kasus dugaan korupsi dana hibah BUMN oleh pengurus PWI yang diendus dan dibocorkan oleh Dewan Kehormatan PWI, saran saya adalah agar Dewan itu segera melaporkan dugaan korupsi dimaksud kepada Presiden. Dalam laporan tersebut sertakan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo bahwa kebijakannya memberikan uang kepada wartawan adalah sebuah kesalahan besar di akhir masa jabatannya. Presiden telah melakukan sesuatu yang terkategorikan sebagai suap dan atau gratifikasi kepada wartawan PWI.

Hanya dengan melakukan pelaporan kepada Presiden atas penyalahgunaan uang rakyat oleh sekelompok pengurus PWI hedon, disertai nasehat kepada Presiden Joko Widodo atas kesalahannya, Dewan Kehormatan PWI dapat kembali membangun kehormatannya. Jika tidak, sebaiknya Anda membubarkan diri segera, sebab si kata ‘Kehormatan’ tidak sudi digunakan oleh mereka yang tidak memiliki kehormatan. Sekian, semoga tidak ada wartawan yang berlebaran tahun ini dengan uang hasil korupsi.

Pekanbaru, 8 April 2024

Penulis adalah lulusan pasca sarjana bidang Applied Ethics Universitas Utrecht, Belanda, dan Universitas Linkoping, Swedia.

 

(samsul/Tim)