MabesNews.com, Jakarta – Rencana Aksi Pelaku Bom Bunuh diri berinisial HOK (19) warga kelurahan sisir Kecamatan Batu Malang Jawa Timur, berhasil digagalkan oleh Tim Densus Anti Teror Mabes Polri.
Demikian dikatakan oleh Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam Press Release, yang diterima oleh Media MabesNews.com pada hari Kamis 1 Agustus 2024.
Menurut keterangan Trunoyudo, pelaku berinisial HOK tersebut, telah ditangkap dirumah kontrakannya di Komplek perumahan bunga Tanjung desa Junrejo Kecamatan Batu Malang pada hari Rabu Malam 31 Juli 2024 sekitar pukul 19.15 Wib.
” Pelaku merencanakan bom bunuh diri, dengan menggunakan bahan peledak berdaya ledak tinggi, dengan sasarannya tempat ibadah ” katanya.
Dijelaskan oleh Trunoyudo, dari hasil penggeledahan di rumah tersangka pelaku, Tim Densus 88 Anti Teror menemukan barang bukti satu botol cairan bahan peledak, berdaya ledak tinggi, ketapel dan satu toples berisi Gotri ” ungkapnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, dari hasil penyelidikan, terduga pelaku ini merupakan simpatisan dari kelompok teroris Daulah Islamiyah yang beraviliasi dengan ISIS.
” Atas perbuatannya, terduga pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 15 jo pasal 7 dan atau pasal 9 Undang undang no 5 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang undang no 15 tahun 2023, tentang penetapan Pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 tahun 2022, tentang tindak pidana Terorisme.
” Kini terduga pelaku telah ditahan, untuk penyelidikan lebih lanjut ” ungkap Trunoyudo