MabesNews.com, Jatim – Dengan dalih untuk membuka lahan pertanian baru, CV Lillahi Samawati Wal Ardhi melakukan pengerukan tanah di dusun Kentong desa Sumberejo kecamatan Trucuk kabupaten Bojonegoro dengan tidak memikirkan akibat buruknya bagi kehidupan masyarakat sekitar. Bermacam-macam akibat dari pengerukan tersebut di antaranya adalah rusaknya ekosistem dan rusaknya kelestarian alam dan juga terjadinya pencemaran udara akibat banyaknya kendaran pengangkut hasil tanah kerukan yang lalu lalang dari pagi hingga sore dan terjadi setiap hari.
Orang nomer satu di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, bersama salah satu anggota DPRD dari Partai Gerindra, mengaku akan melakukan pengkajian dengan adanya aktifitas pengerukan tanah uruk di Dusun Kentong, Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, yang dikelola oleh CV Lillahi Samawati Wal Ardhi tersebut.
Dikatakan Ardianto, Pj Bupati Bojonegoro, terkait kegiatan tambang yang berdalih untuk membuka lahan pertanian baru yang ada di Dukuh Kentong, pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dan Dinas Pertambangan serta Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Jawa Timur yang mempunyai kewenangan terkait perizinannya.
Dengan cara licik pelaku usaha pengerukan tanah yang berdalih untuk membuka lahan pertanian baru tersebut, juga mendapat sorotan tajam dari salah satu anggota Komisi B DPRD Bojonegoro.
Menurut Selly Atyasasmi, anggota DPRD Bojonegoro asal Partai Gerindra, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sudah diminta untuk melakukan pengecekan izin usaha pengerukan tanah tersebut.
“Saya cek dan pastikan dulu Izin Usaha Pertambangan (IUP), Wilayah Usaha Pertambangan (WIUP) ke DPMPTSP. Tadi sudah saya telepon agar berkas perizinan atas nama CV tersebut dibawa ke DPRD,” tuturnya.
Hal itu dilakukan Selly, untuk memastikan lengkap atau tidaknya penggunaan wilayah pertambangan yang dikerjakan oleh CV Lillahi Samawati Wal Ardhi tersebut. “Lengkap atau tidaknya, sesuai atau tidaknya penggunaan wilayah operasinya. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan maka aktivitas pertambangan harus segera dihentikan.” tegasnya.
Sementara itu, sampai berita ini diturunkan, tak satupun jajaran petinggi Polres Bojonegoro yang berkenan memberikan statement kepada awak media MabesNews.com terkait aktifitas pengerukan tanah tersebut.
Dengan demikian patut dicurigai, lancarnya aktifitas pengerukan tanah dengan alasan untuk pembukaan lahan pertanian baru yang ada di Dusun Kentong, Desa Sumberejo tersebut, diduga kuat ada skandal atensi atau suap yang diberikan oleh pihak pengusaha kepada oknum Penegak Hukum di jajaran polres Bojonegoro.
Dikabarkan sebelumnya, Taufik salah satu pengusaha pengerukan tanah uruk di Dusun Kentong mengaku kegiatannya tersebut sudah memiliki izin resmi dari Kementrian.
Namun setelah ditelusuri, tak ada satupun rujukan secara akademis yang menunjukan kalau kegiatan pengerukan tanah uruk tersebut memiliki dokumen perizinan seperti yang telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. *(Bukhori)