MabesNews.com, Kab. Purworejo, 28 Januari 2025 – Sebuah kebijakan yang memicu kontroversi muncul di SPBU Kasam yang terletak di Jl. Klepu, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Ibnu, salah seorang karyawan SPBU Kasam, mengungkapkan keluhannya terkait beban denda yang diterima pihak SPBU dari BPH Migas, yang ternyata dibebankan kepada seluruh karyawan.
Menurut Ibnu, denda yang dikenakan oleh BPH Migas tersebut mencapai lebih dari 500 juta rupiah. Anehnya, para karyawan tidak mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai rincian denda atau surat resmi terkait hal tersebut. Hanya sebuah kertas buram yang dicetak sebagai bukti, yang disampaikan oleh manajemen dalam sebuah pertemuan beberapa hari lalu.
“Kami tidak diberitahu tentang rincian denda atau surat resmi yang jelas. Hanya selembar kertas yang sedikit buram. Kami merasa kebijakan ini sangat tidak adil,” ujar Ibnu dengan nada kecewa.
Lebih lanjut, Ibnu menceritakan bahwa total ada 16 karyawan yang terkena dampak dari denda tersebut. Setiap karyawan diminta untuk membayar sebesar 22 juta rupiah secara kontan. Menurut Ibnu, kebijakan ini sangat memberatkan mereka, apalagi sebagian besar dari mereka memiliki tanggungan keluarga di rumah.
“Kami juga punya keluarga, mas. Jika kami dikenakan denda sebesar 22 juta, tentu saja kami sangat keberatan,” tambahnya.
Ini bukanlah kali pertama karyawan SPBU Kasam merasa terbebani oleh biaya-biaya yang timbul akibat sanksi. Sebelumnya, pada bulan November 2024, 16 karyawan diminta untuk mengganti kerugian akibat SPBU yang terkena sanksi pembinaan selama satu bulan. Untuk itu, mereka sudah membayar total 76 juta rupiah yang dipotong dari gaji mereka dalam tiga kali pembayaran.
Selain itu, Ibnu mengungkapkan dugaan adanya oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan bahan bakar subsidi di SPBU Kasam, yakni dua orang bernama Ompong dan Deni, serta seorang bernama Asep yang diduga merupakan anggota Brimob. Mereka diduga melakukan pembelian solar bersubsidi secara ilegal menggunakan jerigen atau surat rekomendasi dari kelurahan setempat. Ibnu menyebut bahwa masalah ini menjadi salah satu penyebab sanksi yang diberikan oleh BPH Migas dan Pertamina.
“Kami sangat merasa dirugikan. Sanksi yang dikenakan pada kami sebenarnya juga karena tindakan mereka, namun mereka seakan hilang begitu saja dan tidak pernah dimintai tanggung jawab,” tegas Ibnu dengan wajah kesal.
Kebijakan yang membebankan denda besar kepada karyawan ini pun menimbulkan keresahan di kalangan pekerja SPBU Kasam. Para karyawan berharap ada solusi yang lebih adil, dan agar manajemen lebih transparan dalam menjelaskan alasan dan rincian denda yang dikenakan kepada mereka.
(WN)