Debt Collector Merajalela dan Meresahkan di Bulukumba: Rahmi Laporkan Aksi Perampasan ke Polda Sulsel

Berita, Polri232 views

Mabesnews.com.BULUKUMBA – Teror debt collector kembali meresahkan dan menghantui warga Bulukumba. Kali ini, Rahmi, seorang ibu rumah tangga asal Desa Bonto Bangun, Kecamatan Rilau Ale, menjadi korban tindakan semena-mena oknum yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan. Mobil Toyota Etios Valco miliknya dengan nomor polisi DP 1123 AB dirampas secara ilegal di Desa Seppang, Kecamatan Ujung Loe, pada 8 Januari 2025.

Kasus ini kini telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan pada 24 Januari 2025, dengan nomor laporan LP/B/65/1/2025/SPKT/POLDA SULAWESI-SELATAN.

 

Menurut Rahmi, insiden bermula ketika mobilnya dipinjam oleh kerabatnya, Mira. Sejumlah orang yang mengaku sebagai eksternal dari perusahaan pembiayaan tiba-tiba mengambil kendaraan tersebut tanpa peringatan resmi.

“Saya baru menunggak beberapa hari setelah jatuh tempo tanggal 15 Januari, tetapi kendaraan saya dirampas begitu saja. Ketika saya mendatangi kantor Adira Finance untuk menyelesaikan tunggakan, mereka malah bilang akun saya sudah diblokir,” kata Rahmi dengan nada kecewa.

Tidak hanya itu, Rahmi mengungkapkan adanya upaya pemerasan oleh oknum tersebut. “Mereka meminta uang Rp10 juta untuk membuka blokir kendaraan saya. Ini sangat mencurigakan karena prosedur resmi perusahaan tidak seperti itu. Kalau ada keterlambatan, harusnya ada surat peringatan, bukan main rampas seperti ini,” tambahnya.

Dugaan Kerja Sama dengan Debt Collector Ilegal

Rahmi mencurigai adanya kolusi antara pihak leasing dan kelompok debt collector ilegal. Nama Syamsir alias Yoyo disebut sebagai bagian dari jaringan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa dirinya selalu berusaha membayar tepat waktu dan tidak pernah menunggak lebih dari satu bulan, jauh dari batas tiga bulan yang biasanya menjadi alasan penarikan kendaraan.

Maraknya Aksi Ilegal yang Terorganisir

Kasus seperti ini menambah daftar panjang praktik debt collector ilegal yang meresahkan masyarakat. Modus mereka kerap kali melibatkan intimidasi, pemerasan, hingga perampasan tanpa dasar hukum yang jelas.

Kapolri sebelumnya telah memberikan instruksi tegas untuk memberantas kelompok-kelompok eksternal semacam ini. Pihak Polda Sulawesi Selatan kini tengah menyelidiki laporan Rahmi untuk memastikan kasus ini diproses sesuai hukum.

Harapan Korban dan Peringatan untuk Masyarakat

Rahmi berharap keadilan dapat ditegakkan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap praktik ilegal seperti ini dan segera melaporkannya ke pihak berwenang.

“Perampasan kendaraan tanpa dasar hukum adalah tindakan kriminal. Saya berharap pelaku dihukum sesuai undang-undang yang berlaku agar tidak ada korban lain,” ujarnya.

Peringatan untuk Nasabah

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan hak-hak nasabah. Pemerintah dan aparat hukum harus lebih tegas memberantas oknum-oknum ilegal yang beroperasi dengan dalih debt collector.

Keberanian Rahmi melapor diharapkan dapat menjadi awal dari upaya penegakan hukum yang lebih serius terhadap kelompok-kelompok semacam ini. Jangan biarkan intimidasi dan kejahatan terorganisir seperti ini terus merajalela. **