MabesNews.com, Sampit -Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit melakukan izin perpanjangan senjata api ke polda kalteng,Jl. Cjilik Riwut KM. 1, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah pada Kamis 02/05/2024.
Kasubsi Keamanan (Mathali) dan Kasi Administrasi Kamtib (Mokhamat Lirpan, S.H) menjelaskan bahwa kunjungan hari ini ke Polda Kalteng bertujuan untuk perpanjangan izin penggunaan senjata api sekaligus menginventarisasi aset-aset negara tersebut.
“Pengurusan izin buku PAS Senpi ini bertujuan untuk, jika sewaktu-waktu nanti hendak digunakan, sudah dalam keadaan siap pakai,” ujarnya.
Kegiatan ini diterima langsung oleh bapak jatmiko di ruangan direktorat inteljen dan keamanan polda kalimantan tengah.
Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Mokhamat Lirpan, menuturkan bahwa senjata milik Lapas Sampit menjadi salah satu perhatian khusus karena merupakan jenis alat pengamanan dan pertahanan terakhir bagi petugas Lapas Kelas IIB Sampit. Lirpan menuturkan, perpanjangan buku senjata api ini merupakan hal yang wajib dilakukan, sebab ini merupakan bukti berjalannya sarana kontrol terkait pemeliharaan serta pengadministrasian senpi.
“Ini merupakan salah satu dari sarana dan prasarana yang kami miliki dalam menunjang pelaksanaan tugas pada bagian keamanan. Melalui pengurusan perpanjangan ini, diharapkan dapat menjadi kontrol dalam hal pemeliharaan, pengadministrasian, maupun inventarisir senjata api milik Lapas Sampit,” ujar Lirpan.
Sementara itu Mathali menambahkan bahwa pemeriksaan ini menjadi sarana kontrol serta ajang diskusi terkait pemeliharaan dan pengadministrasian senjata api selain membantu menginventarisir sarana keamanan, khususnya senjata api dan amunisinya.
Tim/Bony A