Mabesnews.com, Kab. Tangerang – Sangat miris perusahaan Pinjaman Online yang terdaftar dan berizin di OJK diduga telah melanggar aturan nomor 1/POJK.07/2013 tentang perlindungan konsumen Sektor Jasa Keuangan.
“PUJK dilarang dengan cara apapun, memberikan data dan/atau informasi pribadi mengenai Konsumennya kepada pihak ketiga.”
Perusahaan Pembiayaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dikenai sanksi administratif secara bertahap berupa:
a.peringatan;
b.pembekuan kegiatan usaha; dan
c.pencabutan izin usaha.
(2) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat:
a.melakukan pembatasan kegiatan usaha tertentu;
b.menurunkan hasil penilaian tingkat risiko.
c.melakukan pembatalan persetujuan; dan/atau
d.melakukan penilaian kembali kemampuan dan kepatutan kepada pihak utama Perusahaan Pembiayaan.
Data yang seharusnya dilindungi dan di jaga privasi nya seorang konsumen berinisial D.P sebagai pelanggan di pinjaman online aplikasi Kredivo bisa tersebar ke pihak lain selain pihak Kredivo.
Setelah terkonfirmasi by Phone WA (WhatsApp) ke TL bernama Eko Purwanto perihal kejadian yang menimpa Pengadu (D.P)
Di TKP (rumah D.P) ada FC berinisial Y dan P di alamat Residence (D.P)
FC inisial Y menjelaskan ke D.P bahwasannya yang chat mengatasnamakan kolektor Kredivo dengan memberikan foto ID Card bernama Yudi
FC Y menjelaskan ke D.P bahwasannya yang chat beliau bukan dirinya melainkan orang lain yang menangani penagihan atas nama D.P
Dan setelah di telusuri dari history penanganan FC, terlihat nama Petrus sebagai FC terakhir yang menagih beliau(D.P)
Namun setelah di konfirmasi ke TL nya bernama Eko Purwanto, TL nya menyuruh supaya Petrus meninggalkan lokasi dan mengatakan itu bukan urusan Petrus ,, ada apa dengan pimpinannya FC (Petrus)?
Beliau berdalih tidak tau menahu akan kejadian ini seakan menyepelekan permasalahan ini.
Sodara dari D.P dan keluarga merasa terganggu dengan kejadian yang terjadi di hari Selasa 20/08/2024 suara perdebatan sampai terdengar ke tetangga membuat pihak keluarga merasa malu dengan kejadian tsb.
Dan sampai saat ini D.P yang merasa terusik dan di rugikan karena sudah mentransfer uang ke rekening atas nama REKA YULINAR VIVI.
Bank Mandiri Melaporkan kejadian ini ke Polresta Kab Tangerang untuk di tindak lanjutin.
Pengadu (D.P) sudah konfirmasi ke FC yang menangani beliau namun FC tsb tidak mau mengaku dan tidak menjelaskan secara jujur dengan kejadian tersebarnya data beliau ke pihak yg tidak dikenal FC Petrus dan TL Eko Purwanto enggan memberikan penjelasan, mereka berdalih tidak tau menahu akan kejadian ini dan beralasan akan menindak lanjuti dan mencari tau siapa dalang penagih by Chat yg sudah menagih D.P (pihak yg di rugikan/di tipu penagih yg mengaku dari Kredivo)
Hingga sampai saat ini pihak dari Kredivo belum memberikan keterangan perihal adanya penagih yang tidak dikenal oleh team lapangan (FC Petrus).
Maksud dan tujuan supaya tidak ada lagi masyarakat yang di rugikan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dari Kredivo .
Data Nasabah Kredivo tidak mungkin bocor ke pihak lain dan tidak mungkin tanpa adanya orang dalam kejadian seperti ini bisa terjadi pungkas FC Yudi yang merasa di rugikan juga , namanya dan id card nya di bawa bawa dalam penagihan yang bukan penanganannya sendiri.
Dari kejadian di hari Selasa FC Petrus di suruh pulang dan meninggalkan lokasi oleh atasannya dan tidak ada etikad baik untuk penyelesaian masalah ini, dengan kejadian ini D.P jadi sungkan untuk melakukan pembayaran karena ulah FC yang tidak bertanggungjawab..
Sampai saat ini pihak dari (FC Petrus tidak ada etikad baik dalam masalah ini).
Untuk saat ini terduga selaku FC Kredivo masih tidak ada klarifikasi dalam permasalahan ini yang sudah dilampirkan dalam Surat Tanda Bukti Pengaduan Masyarakat
Nomor 457/VIII/Yan 2.4. 1/2024/SPKT
Kanit II SPKT mengatakan akan menindak lanjuti perkara ini ke tahap selanjutnya.
Di hari yang sama Team Leader (Fatisoki Gulo) dari FC Y yang di temuin awak media berharap masalah ini segera bisa di selesaikan dengan baik karena FC Y selaku anak buahnya merasa di rugikan akan kejadian yang menimpa anggotanya selaku kolektor lapangan.
Tindakan selanjutnya akan di teruskan ke Lembaga Swadaya Masyarakat untuk menembuskan surat ke instansi terkait salah satunya Otoritas Jasa Keuangan (OJK)