Dapat Laporan Dugaan Pungli PPS Di Aceh Utara, YARA Akan Tempuh Jalur Hukum

Lainnya123 views

MabesNews.com l Aceh Utara – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Utara Iskandar P.B menyebut, bahwa sejumlah laporan terkait dugaan pungutan liar terhadap PPS oleh PPK mulai diterima pihaknya.

Hal itu disampaikan Iskandar, PB saat melakukan konferensi pers pada salah satu caffe di Aceh Utara terkait pembukaan posko pengaduan khusus pungli dana operasional dan honor Panitia Pemungutan Suara ole lh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di seluruh Aceh Utara.

Iskandar menyebut, terkait laporan yang masuk akan dilakukan kajian terlebih dahulu oleh tim Pengacara dan Paralegal di YARA Aceh, dilihat dampak, dan jumlah perlawanan yang dilakukan oleh setiap PPS di seluruh Aceh Utara.

“Kita akan gelar dulu di kantor pusat terhadap fenomena ini, saya sudah berkoordinasi dengan YARA Pusat untuk dapat membentuk tim gelar untuk menilai perbuatan tersebut masuk ke ranah Korupsi atau pungli,” kata Iskandar.

Lebih lanjut Iskandar menyebut, jika tidak duanya, maka langkah yang sudah pasti ditempuh adalah melaporkan ke DKPP RI, agar mereka (PPK) nakal dipecat, jikapun ada kemungkinan keterlibatan Komisioner KIP maka harapan YARA sama.

“Dari aduan yang kita terima potongan atau kutipan setiap kecamatan bervariasi, mulai dari Rp.50.000, 100.000 sampai dengan Rp.120.000 per anggota dan di lakukan penyetoran tersebut setiap gaji bulanan,” sebut Iskandar.

Lebih lanjut, dan untuk pemotongan operasional ATK PPS (Desa) mulai dari Rp.600.000 sampai dengan Rp. 1.000.000.

“Perkara ini memang jika kita lihat pemotongan perkampungan dan per orang gak terlalu banyak, namun jika kita kalikan gampong yang ada di aceh Utara. Ini akan Fantastis angkatnya, sampai Ratusan juta Dan ini dinikmati setiap bulan oleh Oknum-oknum tertentu,” katanya.

YARA juga mengaku, informasi yang pihaknya peroleh memang dugaan pungutan liar sampai dan mengalir ke KIP Aceh Utara. Dan pun sampai hari ini KIP masih bungkam, dan sama sekali tidak mau menjelaskan kepada publik maupun masyarakat untuk apa setoran tersebut.

“Sejauh ini yang sudah masuk baik membuat pengaduan ke center YARA maupun ke WhatsApp Pribadi saya ada beberapa kecamatan. Kecamatan Pirak timu, Kecamatan Matang Kuli, Kecamatan Paya Bakong, Kecamatan Jambo Aye, dan Meurah Mulia”

YARA juga mengaku sudah siap dengan langkah hukum yang nanti akan di berikan intruksi dari YARA Pusat. Namun kita masih menunggu untuk sementara waktu sambil menerima aduan dari beberapa Kecamatan lainya.

“Setelah turun intruksi YARA Pusat baru kami akan melaporkanya,” kata Iskandar.

Tentu, kata YARA kasus semacam itu tidak akan terbukti jika tidak di lakukannya pemeriksaan. Maka dalam hal ini YARA sedang menggelarnya. Kemudian baru akan dilaporkan.

“Langkah awal memang tetap kita laporkan, supaya pemeriksaan ini yang akan menentukan ada tidaknya pengutipan liar tersebut. Dan lagi ini uang Negara, saya rasa tentu banyak pihak yang akan menyelamatkannya dari keserakahan para oknum,” tandas Iskandar.

Ditanya menurut analias YARA sendiri, siapa dalang dibalik semua pungutan ATK dan operasional PPS di seluruh Aceh Utara selama ini?

YARA menyebut, biarkan nanti proses hukum yang menjawab siapa menerima atas instruksi siapa. “Dari kami belum dapat kami publikasikan. Karena masih dalam pembedahan kasus,” tutup Iskandar.(Rizal Fahmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *