Dana BOS SDN 256 Pabuntang Kab. Luwu Diduga di Selewengkan Kepala Sekolah.  ” Anggaran Pemeliharaan Diduga Capai 100 juta lebih”

MabesNews.com, LUWU-Kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat, kali ini menimpa SDN 256 Pabuntang, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu. Dana yang seharusnya digunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah diduga diselewengkan oleh oknum kepala sekolah. Masyarakat dan orang tua siswa pun mengecam tindakan yang merugikan pendidikan anak-anak tersebut. Kamis 22 Agustus 2024

Menurut informasi yang diterima oleh media ini, dugaan penyalahgunaan dana ini mulai terungkap melalui laporan tahunan penggunaan dana BOS. Pada Tahap 1 Tahun 2023, dana pemeliharaan sarana dan prasarana tercatat sebesar Rp 30.822.572. Namun, angka ini melonjak signifikan pada Tahap 2 dengan nilai Rp 41.245.541.

Pada tahun sebelumnya, 2022,Diduga pada tahap pertama menunjukkan angka Rp 38.682.000, sedangkan pada tahap kedua diduga dana yang dianggarkan mencapai Rp 26.771.162, dan tahap ketiga diduga sebesar Rp 23.911.000. Angka-angka ini menimbulkan tanda tanya besar terkait ke mana sebenarnya dana tersebut dialokasikan, mengingat kondisi sarana dan prasarana sekolah disinyalir tidak menunjukkan adanya pemeliharaan yang memadai.

“Dana yang seharusnya digunakan untuk pemeliharaan fasilitas pendidikan, seperti ruang kelas, lapangan olahraga, dan perlengkapan belajar lainnya, diduga tidak sepenuhnya digunakan sesuai tujuan,” ungkap salah satu sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.

Sumber tersebut juga menambahkan bahwa aliran dana tersebut disinyalir kuat telah diselewengkan oleh pihak tertentu, khususnya kepala sekolah diduga terlibat. Tindakan ini tidak hanya mencederai kepercayaan masyarakat tetapi juga mengancam masa depan generasi muda.

Total dana yang dianggarkan untuk pemeliharaan sekolah pada tahun 2022 hingga 2023 diduga mencapai Rp 161.432.275. Angka yang besar ini menimbulkan kecurigaan masyarakat dan orang tua siswa, yang kemudian berani mengungkapkan hal ini kepada media.

Masyarakat mendesak pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini. Mereka menuntut transparansi dan akuntabilitas dari pihak sekolah. “Anak-anak kami berhak mendapatkan pendidikan yang layak, bukan menjadi korban dari tindakan yang merugikan ini,” ujar salah satu orang tua yang juga enggan disebutkan namanya.

Fenomena ini menjadi cermin tentang bagaimana pengelolaan dana pendidikan di Indonesia masih rentan terhadap praktik korupsi. Sistem yang seharusnya memberikan akses pendidikan yang berkualitas justru disusupi oleh tindakan-tindakan yang merugikan.

Pihak berwenang diharapkan segera turun tangan untuk menindaklanjuti kasus ini dan memastikan bahwa dana pendidikan digunakan sesuai dengan peruntukannya. Isu pendidikan harus menjadi prioritas utama, dan setiap aliran dana harus diawasi secara ketat agar penyelewengan dapat dicegah.

Kini, saatnya masyarakat untuk bersuara dan tidak hanya menjadi penonton dari peristiwa yang merugikan ini. Pendidikan adalah hak semua anak, dan tindakan tegas harus diambil terhadap siapa pun yang mencoba merusak harapan tersebut demi keuntungan pribadi. Mari dukung perjuangan ini demi masa depan yang lebih baik.

Sementara pihak sekolah yakni kepala sekolah Klarifikas SDN 256 pabutang saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan dan klarifikasi.Meski di telpon beberapa kali kepsek juga tidak mengangkat telpon wartawan.

Hingga berita ini ditayangkan awak medias ini terus berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi guna keberimbangan pemberitaan selanjutnya.

 

 

(Red/Tim)