Dalam Rangka penertiban Angkutan Penggunaan Jalan 10 Mobil Roda 6 Di Berikan Sanksi

Pemerintah79 views
oplus_0

Mabesnews.com Muratara,-|| Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Rawas Utara Mengelar Razia gabungan guna melakukan penertiban bagi pengguna jalan umum nasional,jalan umum propinsi agar pengguna jalan tidak melebihi muatan Over dimensi over kapasitas.

Razia Gabungan di laksanakan di dua titik,titik pertama di perbatasan propinsi Sumatera Selatan dengan propinsi Jambi tepatnya,di desa simpang nibung Kecamatan Rawas ulu Kabupaten Musi Rawas Utara Sumsel Titik kedua di kecamatan Nibung pada hari Rabu tanggal 12/06/2024

Kegiatan Razia gabunggan di hadiri oleh Dinas perhubungan provinsi sumatera selatan Bpk Purwa dan bpk Gunata bagian keselamatan lalu lintas Kepala Dinas perhubungan kabupaten Muratara Ali Febuari beserta jajarannya,Kasat Lantas Polres Muratara dan anggota,TNI ,Sat pol PP ,Dinas lingkungan Hidup dan jajaran jasa Raharja MLM.

Kegiatan Operasi Razia gabungan ini bertujuan untuk melakukan penertiban bagi pengguna jalan Roda 4 ,Roda 6,Roda 10, maupun roda 2.sesuai dengan Undang undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan pp no 55 tahun 2012 agar para pengguna jalaan tidak over kapasitas muatan over demnsi agar terjaga untuk keselamatan orang lain ,juga bagi pengendara roda dua harus menggunakan helm .

oplus_0

Ali Pebruari kepala dinas perhubungan kabupaten muratara saat di wawancarai awk media mabesnews.com,. memaparkan Razia gabungan ini dihadiri dinas perhubungan propinsi bidang keselamatan lalu lintas langsung guna memberikan penertiban bagi pengguna jalan umum agar terjaga bagi keselamatan orang lain

Dalam Razia gabungan berhasil mengamankan sertamenilang 10 unit kendaraan roda 6 dan di berikan sanksi penertiban dan teguran tegas ali.

Lebih lanjut dikatakan pk Ali pebuar” Razia gabungan ini bertujuan untuk menertibkan angkutan agar benar pengguna jalan agar memahami bahwa kabupaten Muratara Melarang bagi mobile angkutan yang over kapasitas.tutupnya

Wartawan EVI Erlangga.